Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan praperadilan di PN Palembang, pada Rabu (12/08/2026), yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel terhadap Iwan Tuaji tetap berlanjut.
Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” tegas hakim tunggal dalam amar putusannya.
Dengan putusan tersebut, seluruh dalil yang diajukan pihak Iwan Tuaji dalam permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.
Iwan Tuaji sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejati Sumsel terkait proses hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik suap dan gratifikasi pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut bermula dari penyidikan Kejati Sumsel terhadap dugaan permintaan sejumlah uang dalam pengurusan proyek yang dikerjakan pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek tersebut memiliki nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Dalam proses pengurusan proyek, penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek tersebut dapat berjalan.
Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan pendalaman hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan bahwa Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp 1 miliar dari proyek tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi disebut hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp 872,5 juta.
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam rangka pengurusan proyek. Atas perkara tersebut, Iwan Tuaji kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel.
Melalui praperadilan, pihak Iwan Tuaji sebelumnya mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, setelah seluruh rangkaian persidangan digelar, hakim akhirnya menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Iwan Tuaji tetap berlanjut sesuai kewenangan penyidik Kejati Sumsel.
