Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Seorang perempuan bernama Meta mendatangi kantor Sakahira Law Firm di Kota Palembang untuk meminta pendampingan hukum terkait laporan yang diduga dilayangkan oleh seorang selebgram Palembang berinisial/nama Rio Kaul.
Meta dilaporkan terkait dugaan penguasaan atau penggelapan uang senilai Rp 40 juta. Namun, Meta membantah anggapan bahwa dirinya telah membawa atau melarikan uang milik Rio tanpa hak.
Melalui pendampingan hukum, Meta menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 40 juta tersebut diberikan oleh Rio ketika keduanya masih menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Menurut Meta, pemberian tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan.
Meta juga menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan selama hubungan mereka berlangsung, termasuk untuk berbelanja dan kebutuhan lainnya.
“Uang tersebut diberikan ketika kami masih berpacaran. Tidak ada paksaan. Saat itu kami sama-sama sadar dan menjalani hubungan sebagai pasangan,” ujar Meta, berdasarkan keterangannya kepada pihak kuasa hukum.
Persoalan kemudian muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Menurut Meta, setelah putus hubungan, Rio kemudian meminta agar uang Rp 40 juta tersebut dikembalikan.
Meta mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena menurutnya uang itu bukan merupakan pinjaman yang sejak awal disepakati harus dikembalikan, melainkan pemberian yang diberikan ketika keduanya masih menjalin hubungan.
Atas adanya laporan tersebut, Meta kemudian memilih mendatangi Sakahira Law Firm untuk memperoleh pendampingan dan penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.
Pihak Meta menilai penting untuk meluruskan informasi yang berkembang agar persoalan tersebut tidak dipahami secara sepihak sebagai tindakan “melarikan uang”. Menurut mereka, terdapat konteks hubungan pribadi antara Meta dan Rio yang perlu dilihat secara utuh, termasuk bagaimana uang tersebut diberikan dan untuk tujuan apa.
“Jangan sampai persoalan hubungan pribadi yang kemudian berakhir menjadi persoalan hukum langsung dipersepsikan sebagai tindakan kriminal. Fakta mengenai pemberian uang, konteks hubungan para pihak, serta ada atau tidaknya kesepakatan pengembalian tentu harus dilihat secara utuh,” kata pihak pendamping hukum Meta.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam ranah proses hukum. Keterangan Meta merupakan versi dari pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi dengan keterangan Rio Kaul maupun pihak terkait lainnya.
Sakahira Law Firm menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dokumen, kronologi, serta dasar laporan yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Meta berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan dirinya mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan fakta serta pembelaannya.
Ia juga meminta agar publik tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum terdapat kejelasan mengenai fakta dan proses hukum perkara tersebut. Permasalahan ini sekarang ditangani oleh Tim SAKAHIRA Lawfirm Muhammad Axel F, A Rilo Budiman, Muhammad Abyan Z, Amin Rais, Febri Prayoga, dan Rezky Tri Saputra.
