Blender Sabu hingga Potong Senpi, Kejari OKI Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht
Laporan: Eman
OGAN KOMERING ILIR, BS – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, serta berbagai barang lainnya.
Pemusnahan barang bukti perkara periode Maret hingga Agustus 2026 tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari 34 berkas perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta satu bungkus serbuk seberat 65,368 gram.
Selain narkotika, Kejari OKI memusnahkan barang bukti dari enam berkas perkara senjata api dan amunisi, berupa enam pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif. Sebanyak 44 berkas perkara senjata tajam juga dimusnahkan, dengan total 52 senjata berupa pisau, garpu, dan parang.
Wakil Bupati OKI Supriyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tidak sekadar menjadi bagian dari prosedur hukum. Menurut dia, langkah tersebut juga merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Supriyanto.
Menurut Supriyanto, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga media memiliki peran dalam membangun kesadaran dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata I Gede.
Selain narkotika dan senjata, Kejari OKI juga memusnahkan pakaian dan barang bukti lainnya yang berasal dari **328 berkas perkara.
I Gede berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat mendukung proses penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah menjadi bagian dari perkara pidana.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan deterjen sebelum dibuang ke septic tank. Senjata api dan senjata tajam dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Adapun pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
