Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada dua terdakwa perkara dugaan korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, pada Senin (28/09/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah.
Kedua terdakwa yakni Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta), Prastowo Nugroho, dan Koordinator Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Muhammad Agung Sholihuddin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang didasarkan pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 208.047.813,-, kepada terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Prastowo Nugroho dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Muhammad Agung Sholihuddin dituntut 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan Muhammad Agung Sholihuddin. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terdakwa II juga dinilai belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
JPU juga mempertimbangkan Muhammad Agung Sholihuddin merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) dalam kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Anggaran untuk kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada fasilitas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan tersebut mencapai Rp 847.265.162,-.
Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibatnya, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 397.192.643,-.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
