Sidang Kasus Solar Tiruan 10.000 Liter Digelar di PN Palembang, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tiruan jenis solar dengan terdakwa Taufik bin Ismanto, pada Senin (05/10/2026).

 

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuel Giting.

 

Dalam dakwaannya bahwa terdakwa Taufik didakwa melakukan tindak pidana terkait BBM ilegal bersama sejumlah orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutanti, dalam dakwaannya mengungkap, perkara tersebut bermula pada Minggu (05 Juli 2026).

 

Saat itu, terdakwa bersama Asep yang disebut sebagai sopir dan kini berstatus DPO, berangkat dari Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, menggunakan satu unit truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi BG 8105 DH.

 

Keduanya disebut menuju wilayah Keluang, Musi Banyuasin, untuk membeli BBM tiruan jenis solar.

 

Sekitar Pukul 18.30 WIB, Taufik disebut tiba di Desa Keluang dan bertemu dengan Iwan Broker yang juga berstatus DPO.

 

Dalam dakwaan, Taufik disebut membeli BBM tiruan jenis solar sebanyak kurang lebih 10.000 liter dengan harga Rp 74 juta.

 

Iwan Broker kemudian bersama Asep membawa truk tersebut ke lokasi pengisian untuk memuat BBM tiruan ke dalam tangki kendaraan. Sementara Taufik menunggu di Pos Kamling.

 

Sekitar dua jam kemudian, Iwan dan Asep kembali membawa truk yang telah berisi sekitar 10.000 liter BBM tiruan.

 

Pembayaran disebut dilakukan Taufik melalui transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1130010861247 atas nama Irwansyah sebesar Rp 74 juta.

 

Selanjutnya, Taufik bersama Asep membawa BBM tersebut menuju Palembang. Dalam perjalanan, keduanya sempat beristirahat di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera-Indralaya.

 

Keesokan harinya, Taufik disebut mendapat pesanan dari Deni yang juga berstatus DPO. BBM tiruan tersebut dipesan dengan harga Rp 9.000 per liter.

 

Deni kemudian meminta Taufik mengantarkan sekitar 10.000 liter BBM tersebut ke Pelabuhan PT Payung Samudera di kawasan Gandus, Palembang.

 

Sekitar Pukul 19.30 WIB, Taufik dan Asep tiba di lokasi. Taufik kemudian bertemu Deni dan diarahkan masuk ke dalam gudang.

 

Namun, saat akan dilakukan pembongkaran BBM, anggota Dit Polairud Polda Sumatera Selatan datang melakukan pengamanan.

 

Kedatangan petugas disebut berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengisian BBM tiruan di kawasan perairan Gandus. Taufik berhasil diamankan, sementara Asep melarikan diri.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu jerigen plastik putih bersegel dan berlabel barang bukti yang berisi sekitar lima liter cairan berwarna kecokelatan.

 

Sampel tersebut kemudian diperiksa Laboratorium Forensik Cabang Palembang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor LAB: 76/KKF/2026 tanggal 16 Juli 2026, sampel tersebut merupakan BBM jenis Diesel Fuel dengan nilai cetane number 46 dan mengandung senyawa hidrokarbon lainnya yang dapat digolongkan sebagai solar.

 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, BBM tersebut disebut belum memenuhi spesifikasi Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang standar dan mutu bahan bakar jenis solar yang dipasarkan di dalam negeri.

 

Ahli Aryansyah juga menyimpulkan sampel yang diperiksa termasuk kategori minyak yang diolah melalui proses ilegal. Atas perbuatannya, Taufik didakwa dengan dakwaan alternatif.

 

Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sementara dalam dakwaan kedua, Taufik didakwa melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.