Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muara Enim.
Terdakwa Fika Nur Alawi yang dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (07/10/2026), mengakui adanya aliran uang lebih dari Rp 13 miliar kepada Abi Nurwardani dari proyek tersebut.
Ironisnya, dari total sekitar Rp 14 miliar yang disebut sebagai keuntungan dari pengadaan, Fika mengungkapkan PT MSA selaku penyedia justru hanya memperoleh sekitar Rp 1 miliar.
Pengakuan itu disampaikan Fika saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai besarnya uang yang diterima Abi.
“Perkiraan saya sudah 20 persen fee yang Abi dapat, sebanyak Rp 13 miliar lebih itu,” ujar Fika di hadapan majelis hakim.
JPU kemudian mempertanyakan alasan pemberian uang dalam jumlah fantastis tersebut. Sebab, keuntungan yang diterima Abi justru jauh lebih besar dibandingkan PT MSA sebagai pihak penyedia.
Fika berdalih pemberian uang tersebut dimaksudkan agar proses pekerjaan proyek berjalan lancar.
“Harapannya supaya Abi ini pekerjaannya lancar. Tidak mengarah ke situ (suap), saya lebih ke jalannya pengerjaan proyeknya supaya berjalan,” kata Fika.
Fika mengaku mempercayakan proses tersebut kepada Cory selaku tim marketing PT MSA. Menurutnya, ketika ada permintaan uang, Cory kemudian menghubunginya dan meminta Daniel mengambil uang tunai untuk selanjutnya ditransfer kepada Abi.
Namun, ketika JPU mengorek lebih jauh mengenai dugaan pembagian uang Rp 13 miliar lebih tersebut kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati nonaktif Edison, Fika mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, kalau itu terserah Abi,” jawab Fika.
Majelis hakim kemudian ikut mempertanyakan kejanggalan pembagian keuntungan tersebut. Bagaimana mungkin PT MSA yang merupakan penyedia proyek hanya memperoleh sekitar Rp 1 miliar, sementara sekitar Rp 13 miliar dari Rp 14 miliar justru mengalir kepada Abi.
“Kewenangan saksi ini kan terbatas, kan ada Komisaris dan Direktur Utama di perusahaan. Itu artinya owner perusahaan kehilangan uang Rp 13 miliar dari Rp 14 miliar,” tanya hakim.
Fika sempat terdiam beberapa detik sebelum akhirnya menjawab singkat.
“Ya seperti itulah, Yang Mulia. Begitu,” jawab Fika.
Jawaban tersebut membuat majelis hakim kembali mengingatkan Fika agar lebih terbuka dalam memberikan keterangan, sehingga aliran uang dalam perkara tersebut dapat ditelusuri secara lebih terang.
“Terbuka saja lah, biar bisa ditelusuri,” tegas hakim.
