Transaksi Non Tunai Terbanyak, Pemkot Terima Dua Penghargaan Sekaligus dari BSB

YOGYAKARTA,BS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendapatkan dua penghargaan sekaligus dari Bank Sumsel Babel (BSB).

Dua penghargaan tersebut, yakni , diserahkan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) BSB, Achmad Syamsuddin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa untuk katagori transaksi nominal tertingi pada management sistem Bank Sumsel Babel wilayah Sumatra Selatan tahun 2018.

Katagori transaksi nominal tertingi pada management sistem Bank Sumsel Babel diserahkan Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo kepada Kepala BPKAD Palembang Hoyin Rimzu, saat  sosialisasi transaksi non tunai PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selata dan Bangka Belitung, Selasa (25/6/2019) di Yogyakarta Marriot Hotel  Jalan Ringroad Utara Kaliwaru Condongcatur Kecamatan Depok Sleman.

“Selamat kepada Pemkot Palembang atas capaian prestasinya,” jelas Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo.

Dikatakan Antonius, BSB mencatat Sepanjang Januari- April 2019, transaksi non tunai bank daerah ini tumbuh sekitar 17%-21% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Namun, mayoritas transaksi non tunai itu masih menggunakan ATM. ATM itu masih mencapai 83%, disusul SMS 11%, mobile banking 3% dan internet bangking 3%.

“PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) terus mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai,” katanya.

Untuk mendorong transaksi non tunai, Bank Sumsel Babel terus menyiapkan berbagai strategi diantaranya membebaskan biaya member bulanan, gratis pergantian kartu debit berchip, dan menambah fitu lainnya.

Sementara itu, Sekda Palembang Ratu Dewa mengatakan, penghargaan yang diterima Pemkot Palembang akan menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja untuk mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai.

“Sekarang zamannya serba non tunai. Itu juga yang diinginkan Walikota Palembang, terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, agar terhindar dari praktik-praktik korupsi,” katanya.

Dikatakan, Dewa, penerapan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2018  tentang Perubahan Perwali Nomor 71 Tahun 2017 ini mengatur tentang penerapan transaksi non tunai.

Sesuai dengan Perwali tersebut, nantinya semua transaksi, baik pembayaran maupun penerimaan, nanti tidak lagi dilakukan secara tunai tapi melalui aplikasi yang telah disediakan.

“Penerapannya mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018 dan Pemkot Palembang secara bertahap mulai melakukan sosialisasi terkait mekanisme transaksi non tunai tersebut,” tegasnya.(ril)