Kejar target Pajak PBB Rp 235 M, BPPD gandeng PT Pos
PALEMBANG,BS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggandeng PT. Pos Indonesia Regional 3 Palembang untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan melalui kerjasama ini diharapkan capaian PBB di tahun ini dapat terealisasi dengan maksimal.
“Pajak ini menjadi primadona saat ini, dengan target Rp 235 miliar di tahun ini harapannya dapat tercapai,” ungkap Sulaiman Amin usai Launching Pembayaran PBB bekerjasama dengan Kantor Pos Indonesia Regional 3 Palembang, Rabu (11/9/2019).
Sulaiman mengatakan, digandengnya PT Pos Indonesia Regional 3 Palembang ini sebagai upaya menjawab keluhan dari masyarakat akan minimnya tempat pembayaran pajak PBB mereka. Selain juga menghindari transaksi pembayaran PBB door to door.
“Jadi semua transaksi pembayaran dilakukan tersistem secara elektronik atau non tunai, tidak ada lagi petugas penagihan secara door to door,” katanya.
Dengan demikian, terang Sulaiman diharapkan adanya kepatuhan dari masyarakat untuk membayar PBB mereka. Mengingat telah semakin dipermudahnya masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Kedepan diharapkan tidak hanya pajak PBB saja yang bisa dibayarkan melalui kantor Pos, tapi juga pajak pajak yang dikelola BPPD lainnya seperti pajak BPHTB, pajak parkir, pajak restoran dan lainnya.
“Kita inginkan kepatuhan mereka, bahwa pajak yang dibayarkan itu sangat berguna untuk pembangunan Kota Palembang yang kita cintai ini,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Indonesia Regional 3 Palembang, Muhamad Rakhmad Sidik mengatakan, secara nasional PT Pos Indonesia bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam pembayaran pajak dan PDAM. Yang mana untuk pembayaran PBB, pihaknya telah bekerjsama dengan 78 kotamadya dan 25 kotamadya untuk transaksi pembayaran PDAM.
“Untuk kerjasama pembataran pajak PBB di Kota Palembang, pihaknya menyiapkan 50 outlet yang tersebar disemua kecamatan. Hari ini saja, sudah ada 100 juta dari pembayaran PBB masyarakat,” singkatnya.(amel)
