FK-PKBP apresiasi langkah BPPD,tak pungut pajak Pecel Lele

PALEMBANG,BS – Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) mengapresiasi langkah kepada Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang.

Apresiasi yang diberikan ini, terkait tidak dikenakannya pajak sebesar 10 persen kepada pelaku UMKM dari omset yang didapat, salah satunya pedagang Pecel Lele.

“Alhamdulilah, artinya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendengarkan aspirasi dari pelaku usaha kuliner, khususnya pecel lele dan tentu ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kuliner yang lainnya bahwa pemerintah sangat terbuka dengan aturan yang ada,” kata ketua FK-PKBP Idasril, Minggu (15/9/2019).

Dasril menjelaskan, pihaknya tidak keberatan jika diberlakukan penerapan pajak sebesar 10 persen tersebut, hanya saja harus tepat sasaran.

Dia menceritakan, ribut-ribut soal perpajakan ini muncul bermula dari adanya pernyataan dari salah satu pejabat BPPD Kota Palembang di beberapa media cetak dan online yang mengatakan pecel lele,pempek dan nasi bungkus akan di kenakan pajak.

“Kontroversi inikan karena ada pemicunya,” kata dia.
Di jelaskan Dasril,pihaknya siap menjadi mitra pemerintah dalam melakukan sosialisai aturan pajak ini kepada anggotanya.karena jelas sekali yang menjadi dasar pemerintah kota palembang dalam menerapkab pajak daerah ini adalah perda no 12 tahun 2018.

” Tentu kita siap menjadi mitra pemerintah dalam melakukan sosialisai peraturan daerah tentang pajak ini, dan kita juga sudah teleah isi dari perda tersebut,salah satunya yang di kenakan pajak. yaitu yang memiliki omset Rp 100 ribu per hari atau Rp 3 juta per bulan,” kata Dasril.

Sebelumnya,Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan tidak akan mengenakan pajak kepada UMKM. Pemerintah Kota Palembang justru memberikan bantuan dana tanpa bunga. Untuk itu, dia menegaskan bahwa pedagang pecel lele tenda tidak dikenakan pajak

“Kita sudah memberikan pengertian dan penjelasan mengenai pajak ini. Supaya pedagang tidak risau mengenai berkembangnya penarikan pajak,” ujar Sulaiman, Selasa (11/9/2019)

Lebih lanjut, Sulaiman berharap masyarakat dapat menanyakan persoalan pajak ini kepada orang yang berkompeten. Dengan demikian, mereka akan mendapat informasi benar tanpa terprovokasi pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi.

Pasalnya, selama ini terdapat kelompok tertentu yang mengatakan bahwa seluruh pedagang pecel lele akan dibebani pajak. Adanya sosialisasi ini diharapkan membuat pedagang pecel lele tidak lagi terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu.(yudi)