Diduga, SK Pembentukan Timsel Perangkat Desa Tepi Laut Kangkangi Perda
BENGKULU UTARA,BS – Belum selesai polemik gugatan salah satu calon perangkat Desa Tepi Laut kecamatan Air Napal kepada panitia seleksi perangkat desa Tepi laut yang meloloskan salah satu calon perangkat desa yang berkas administrasinya tak lengkap, tampaknya menuai babak baru.
Pasalnya, data yang didapatkan awak media dilapangan, bila Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor : 141/007/SK/IV/2017 tentang pembentukkan tim seleksi perangkat desa Tepi Laut kecamatan Air Napal dengan ketua oleh Kidman Hairi, yang ditetapkan oleh Kades Tepi Laut, Zakaria pada tanggal 12 april 2017 diduga sudah kadaluarsa saat penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa Tepi Laut yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 juni 2017 sesuai dengan tata tertib panseldes Tepi Laut nomor: 001 tahun 2017 tentang tata tertib penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa Tepi Laut tertanggal 06 juni 2017.
Pada hal didalam perda kabupaten Bengkulu Utara nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengenai mekanisme pengangkatan pada pasal 6 ayat 5 bahwasanya tahapan-tahapan pengangkatan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sejak pembentukkan tim seleksi.
Kepala DPMPD Bengkulu Utara, Budi Sampoerno dikonfirmasi awak media mengungkapkan bila mengenai hal tersebut pihaknya bakal turun mengecek kebenaran hal tersebut.
“Kalau mengenai hal itu, kita belum mengetahuinya, yang pasti kita bakal berkordinasi dengan pihak kecamatan dan juga melakukan pengecekkan kebenaran tersebut. Aturankan sudah tertulis dengan jelas diperda. Jangan bekerja itu melanggar aturan yang ada,” Singkat Budi,Rabu (9/8/2017). (er)
