Tutup tahun 2022, hasil PAD Palembang sangat mengembirakan

 

PALEMBANG,BS-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang tahun 2022 menunjukan angka yang sangat memuaskan dari target yang telah ditentukan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, tercatat hingga  Rabu per tanggal (28/12/22) sebesar Rp. 1.169.949.716.966,20 dari target yang sudah ditentukan oleh Wali kota Palembang sebesar Rp.1.080.387.000.000 untuk penerimaan pajak tahun 2022.

“Alhamdulillah karena semuanya akan bisa terjadi di muka bumi ini apa bila Allah SWT mengizinkan dan menghendaki,” katanya Kamis (29/12/2022) melalui pesan WhatsAppnya.

Dalam pemungutan pajak, bagi wajib pajak, kata, Herly , banyak inovasi dan keringanan yang diberikan pemerintah agar wajib pajak (WP) tidak keberatan menunaikan kewajibannya membayar pajak.

 

“Kita punya kebijakan insentif pajak daerah. Di mana, WP akan mendapatkan keringanan seperti penghapusan denda, hingga penundaan pembayaran,” ungkapnya.

 

 

Herly menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Juga dalam pencapaian target PAD itu menjalin kerja sama dengan instansi lain dalam memaksimalkan PAD.

“ Ini upaya kita demi tercapainya target pendapatan Palembang. Inovasi-inovasi inilah yang akan dijadikan contoh bagi daerah lain,” kata Herly.

Untuk diketahui, detail pendapatan Palembang, sesuai data Sistem Informasi Penerimaan Daerah, hingga Rabu (28/12/2022) adalah sebagai berikut,

Pajak hotel sudah terkumpul Rp.57.045.340.002.00. atau 95,08 persen dari target Rp.60.000.000.000

Pajak restoran terkumpul Rp.188.951.264.308 atau 104,97 Persen dari target Rp. target Rp. 180.000.000.000,00

Pajak Hiburan Rp. 31.141.275.641 atau 108,32 persen target 28.750.000.000

Upaya ini pun membuahkan hasil dan PAD Batam memuaskan.

Pajak Reklame Rp. 26.794.022.670 atau 89,31 Persen dari target Rp.30.000.000.000

Pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) Rp. 5.863.061.780,20 atau 84,36 persen dari target  target Rp.6.950.000.000

Pajak penerangan sumber lain (PLN)  Rp.232.466.868.305 atau 98,70 dari target target Rp. 235.532.000.000

Pajak parkir Rp.24.983.066.084 atau 101,97 persen dari target target Rp.24.500.000.000

Pajak air  tanah Rp.61.373.000 atau 107,67 persen dari target Rp.57.000.000

Pajak sarang burung walet Rp. Rp.180.770.000 atau 100,43 persen dari target Rp.180.000.000

Pajak mineral bukan loga dan batuan Rp.2.162.406.397 atau 108,12 persen dari target Rp. 2.000.000.000

Pajak bumi dan bangunan Rp.257.600.767.575 atau.97,58 persen dari target Rp.264.000.000.000

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp.342.699.501 204 atau 137.95 persen dari

target Rp.248.418.000.000.(win)