Koperasi Rukun launching kantor baru, berdiri sejak 1978 beranggotakan 12.850 anggota
PALEMBANG,BS –Koperasi Kredit Rukun, Sabtu (13/1/2023) meresmikan kantor pusatnya di Jalan Letjen Alamsyah Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.
Ketua Koperasi Kredit Rukun Supriyantoro, A.Ma.Pd., S.Psi., mengatakan, kantor pusat yang resmi kini menaungi beberapa kantor cabangnya yang terletak Talang Kelapa, Sako dsn Dempo.
Bahkan koperasi yang tidak lagi berusia muda ini, terhitung sejak berdiri ditahun 1978 hingga saat ini telah berangotakan 12.850 orang.
“Visi Misi koperasi kredit rukun ini adalah yang paling penting mandiri kuat dan untuk mensejahterakan keluarga,” katanya saat dibincangi.
Tentunya dengan banyaknya anggota ini, Koperasi Rukun sangat memberi kemudahan bagi peserta yang ingin bergabung.
“Untuk menjadi anggota syarat nya hanya KTP KK serta etika yang baik dan sanggup mengansur simpanan wajib, yang mana untuk saat ini sebesar Rp. 25,000 tiap bulan nya dan itu wajib kalau pun mau lebih juga boleh karena itu akan di masukkan dalam simpanan sukarela,” ungkapnya.
Ditambahkan Supriyantoro, untuk masuk menjadi anggota itu nominal total Rp. 250.000 itu untuk simpanan pokok dan lain lain.
” Target kedepan makin bisa mensejahterakan anggotanya dan meningkatkan pelayanan lebih baik serta digitalisasi nya akan kita tingkatkan. Diketahui saat ini koperasi sangat sedikit dan kedepannya kita akan mengajukan transaksi secara mobile banking sehingga nanti kita bisa melakukan transaksi dimana saja kapan saja,” bebernya
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel Ir. H. Amiruddin, M.Si menyampaikan, tanggal 14 September merupakan hari bersejarah bagi koperasi kredit rukun, pesan kami dengan berkantor baru ini agar lebih punya semangat baru profesional untuk melayani anggota nya.
” Diketahui bahwa koperasi kredit rukun ini gunanya untuk pelayanan pelayanan bagaimana untuk melayani anggotanya misalnya anggota itu memerlukan uang dalam hal ini untuk usaha-usaha produktif,” ujarnya
Amiruddin menjelaskan, pinjaman terhadap anggota itu lebih diarahkan, kami mengajarkan untuk pinjaman terhadap untuk usaha produktif dalam hal ini UMKM. Sekali lagi untuk anggotanya saja bukan orang lain,” tegasnya.
” Kalau orang lain dari koperasi namanya Bank ini koperasi, koperasi itu untuk melayani anggotanya,” jelasnya.
Menurut Amiruddin, siapa saja boleh masuk menjadi anggota koperasi ini tidak ada kecuali. Asal memenuhi syarat kemudian semua keputusan segala macam itu diputuskan melalui rapat anggota, tidak boleh manager pengurus ini saja menetapkan suatu kebijakan harus melalui rapat anggota. Prinsip-prinsip koperasi kemudian pembagian SHU sesuai dengan semakin banyak transaksi anggota itu maka semakin banyak dia mendapatkan SHU jadi sesuai dengan jasa jasa anggotanya,”pungkasnya.(win)
