23 restoran jadi sampling wajib pajak
PALEMBANG,BS – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) menggelar penandatanganan berita acara hasil sampling yang di laksanakan pada hari Selasa (7/2/33) lalu, manfaat sampling yaitu menguji sejauh mana kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak
Kepala BPPD kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, sampling merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh BPPD bersama tim dimana pihaknya telah melaksanakan sampling sebanyak 23 restoran yang ada di kota Palembang.
“23 restaurant sudah kita lakukan sampling hasilnya bermacam macam, sampling ini cukup efektif karena sampling layak untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak,” ungkapnya, Rabu (8/2/2023).
Dijelaskan Herly, apabila pihak restaurant tidak jujur maka secara otomatis hasil sampilngnya akan berbeda dengan hasil yang di laporkan perbulan.
“Maka secara garis besar pelaksanaan sampling cukup mendongkrak. Sampling ini juga sangat berpengaruh kepada wajib pajak lain, setelah wajib pajak lain mendengar adanya sampling sehingga wajib pajak yang belum tersampling mereka akan ikut untuk dilakukan sampling” jelas Herly.
Sampling dilakukan melalui berbagai cara seperti monitoring, baik secara langsung maupun dengan aplikasi.
Ketika di tanyai mengenai pembentukan tim satgas untuk membahas mengenai reklame Herly menyatakan, nanti asisten II yang akan mengadakan rapat dan sudah terjadwal kan, dikarenakan ini merupakan kebutuhan untuk mengetahui pemasangan objek Reklame dan sebagainya.
“Kami sebagai pemungut pajak sementara untuk kebijakan dari perizinan dan sebagainya bukan tugas dari kami maka tim satgas inila yang akan membedah masalah ini,” jelasnya.
“Menurut perwali reklame publikasi individu dan organisasi ini bukan termasuk komersil jadi yang di bayar itu yang di pungut biaya itu yang komersil,” pungkasnya.(win)
