Pria Asal Baturaja Diringkus Curi Buah Kelapa Sawit

Laporan: Uci

 

MUARAENIM, BS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Benakat, pada Kamis (30/10/2025).

 

Pelaku berinisial Y (31) warga Dusun III, Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

 

Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari pihak perusahaan perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng.

 

“Sebelumnya pihak perusahaan mengalami kerugian akibat pencurian hasil kebun sawit di Blok K02 Divisi Kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim,” ungkap Yogie, pada Sabtu (08/11/2025).

 

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (28 Oktober 2025) sekitar Pukul 16.00 WIB. Setelah petugas keamanan melakukan pengecekan dilokasi dan mendapati sejumlah buah sawit telah hilang.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada 22 dan 23 Oktober 2025, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 30 tandan buah sawit dengan berat rata-rata 17,25 kilogram per tandan, menimbulkan kerugian bagi perusahaan mencapai lebih dari Rp 2 juta.

 

“Setelah laporan kami terima, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di Desa Ramai Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim,” ujar Yogie.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 tandan buah sawit, serta 1 unit mobil Calya warna silver dengan nomor polisi BG 1843 DN yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

 

“Selain itu, kunci kontak kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti pendukung,” kata Yogie.

 

Lanjut dikatakan Yogie, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

“Kami apresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di area perkebunan. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan,” ucap Yogie.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.