Sidang Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Penting

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta Raimar Yousnadi kembali digelar di Museum Tekstil Palembang, pada Senin (24/11/2025).

 

Pada persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi penting, di antaranya mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini menjabat anggota DPR RI Ishak Mekki; mantan Kepala Disperkim Sumsel Basyarudin Ahmad; serta Irene Camelyn Sinaga mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015–2018.

 

Dalam keterangannya, Ishak Mekki memaparkan proses pembahasan Raperda yang mengatur status Pasar Cinde. Usulan Raperda tersebut masuk sekitar Desember 2014. Menurut dia, Pemkot Palembang ketika itu mengajukan agar saham, serta pengelolaan Pasar Cinde dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, termasuk permintaan agar tanah dan bangunan diserahkan menjadi aset Pemkot Palembang.

 

“Isinya Pasar Cinde akan dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, namun dibatasi oleh Pemerintah Provinsi, yang boleh diajukan hanya gedungnya, karena tanah merupakan aset Pemprov. Itu pun masih berupa rancangan, belum menjadi Perda,” jelas Ishak di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Fauzi Isra.

 

Ishak menegaskan, Raperda tersebut tidak pernah disetujui dan tidak lagi dibahas lebih lanjut.

 

“Tidak disetujui karena tanah Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Raperda itu masih sebatas rancangan dan belum disahkan,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Sementara itu, saksi Irene Camelyn Sinaga menjelaskan, bahwa Pasar Cinde merupakan bangunan bersejarah dengan karakter kolom cendawan yang memiliki nilai penting secara keilmuan. Ia menuturkan, berdasarkan kajian, tiang cendawan tersebut direkomendasikan untuk dilindungi.

 

“Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, tiang cendawan memiliki nilai penting dan direkomendasikan untuk dilestarikan. Secara sosial budaya, Pasar Cinde merupakan pasar pertama yang dibangun setelah Kemerdekaan,” ujar Irene.

 

Di sisi lain, mantan Kadis Perkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, memberikan keterangan dari aspek teknis. Ia menyebut penilaiannya tidak berfokus pada nilai heritage, melainkan kondisi struktur bangunan. Menurutnya, Pemprov Sumsel juga sempat membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang hasil kajiannya telah dilaporkan.

 

Basyarudin mengungkapkan, hasil telaah teknis menunjukkan kondisi tiang cendawan mengalami kerusakan parah.

 

“Posisi dasar tiang berada di bawah permukaan jalan yang kerap tergenang air. Kami menemukan korosi pada struktur besi hingga mencapai 90 persen,” katanya.

 

Temuan tersebut, lanjutnya, juga pernah disampaikan kepada Sekda Kota Palembang saat itu.

 

Sidang kemudian diskors selama satu jam. Majelis Hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemkot Palembang dan pihak swasta.