Terbukti Lakukan Penipuan, Oknum Polisi Ichsan Divonis 7 Bulan Penjara

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Seorang oknum polisi bernama Ichsan akhirnya divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara penipuan surat tanah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (25/11/2025).

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Jauhari, melalui jaksa pengganti Desi Arsean.

 

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Salah satu pertimbangan hakim adalah adanya upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ichsan dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

 

Usai mendengar putusan, terdakwa Ichsan yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

 

Selesai sidang, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan, yakni Mardiana, didampingi Ferdian Rahmat, dan Aulia Zahra mengapresiasi, putusan majelis hakim terhadap kliennya yang merupakan anggota bintara polisi.

 

Berita Terkait

“Agenda persidangan hari ini berjalan lancar. Kami mengapresiasi kinerja jaksa, majelis hakim, dan panitera. Putusan 7 bulan ini sesuai dengan harapan kami, mengingat tuntutan sebelumnya 1 tahun,” ujar Mardiana.

 

Ia menegaskan, sejak awal persidangan pihaknya telah menunjukkan adanya proses perdamaian dan tidak ada kerugian yang benar-benar dialami pelapor.

 

“Hanya ingin menunjukkan bahwa di negeri ini ada proses hukum, dan pelapor punya hak membawa perkara ini ke pengadilan. Tapi kami juga membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

 

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 2019 ketika Aminullah Asaari bin H.M. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

 

Pada awal 2020, terdakwa Ichsan mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut dan menuntut ganti rugi. Ia bahkan menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988 sebagai dasar klaim.

 

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.

 

Belakangan, hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan bahwa tanda tangan Camat Talang Kelapa saat itu, Drs. Alimin Bahri, dalam akta tersebut adalah palsu. Dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi kecamatan.

 

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta.