Kurir 2 Kilogram Sabu Jaringan Aceh Palembang Divonis 18 Tahun Penjara

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Dua kurir narkotika jaringan Aceh – Palembang, M Jepry Owen Syah dan Hartoyo, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan dibacakan pada Selasa (25/11/2025).

 

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Mereka tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Terkait

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Jepry Owen Syah dan terdakwa Hartoyo dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Palembang.

 

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel mengenai adanya paket sabu yang dikirim dari Aceh menuju Palembang melalui jalur darat.

 

Pada 3 Mei 2025 Pukul 00.30 WIB, tim BNNP Sumsel mencegat Bus Putra Pelangi Perkasa saat melintas di Jembatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Saat pemeriksaan, petugas mendengar salah satu penumpang memanggil rekannya dengan nama “Wen”, yang kemudian mengarahkan petugas kepada kedua terdakwa yang duduk bersebelahan di kursi nomor 15 dan 16.

 

Dari tas ransel cokelat bertuliskan NIKE MAX AIR milik Hartoyo, petugas menemukan dua bungkus sabu yang dibalut plastik hitam dan dilakban cokelat. Barang bukti tersebut terdiri dari 907,3 gram sabu dan 996,2 gram sabu.