Cekcok Lapak Parkir Berujung Maut, Pemuda 18 Tahun Serahkan Diri ke Polisi

Laporan: Uci

 

MUARA ENIM, BS – Satreskrim Polres Muara Enim meringkus pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang pria di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim. Insiden berdarah yang dipicu cekcok mulut tersebut terjadi pada Rabu (18/03/2026) sekitar Pukul 16.30 WIB.

 

Korban berinisial YAG (34), warga setempat, dinyatakan meninggal dunia setelah menderita luka tusuk serius dari senjata tajam. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian untuk mencegah konflik meluas.

 

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Ketegangan memuncak hingga pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam. Meski sempat dilarikan ke fasilitas medis terdekat, nyawa korban tidak tertolong akibat pendarahan hebat.

 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari perselisihan terkait lapak parkir di sekitar area pasar. Konflik tersebut melibatkan paman pelaku dengan korban yang bertugas menjaga area parkir.

 

Mengetahui adanya perselisihan tersebut, tersangka WP (18) mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam. Setibanya di TKP, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

 

Namun, situasi kemudian meningkat menjadi tindakan kekerasan. Pelaku menyerang korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius. Korban sempat mendapatkan pertolongan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

 

Tidak lama setelah kejadian, tersangka menyadari perbuatannya dan memilih menyerahkan diri ke Polres Muara Enim.

 

Petugas piket Satreskrim langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

 

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindak kekerasan.

 

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang merugikan masyarakat. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nandang, pada Kamis (19/03/2026).

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian secara bijak dan tidak mudah terprovokasi.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan kecil yang tidak dikendalikan dapat berujung fatal.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan melalui jalur hukum,” kata Nandang.

 

Langkah cepat Polres Muara Enim dalam mengamankan pelaku memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat. Penanganan ini juga menjaga stabilitas keamanan di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi warga.

 

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan responsif. Seluruh jajaran kepolisian di wilayah Sumsel siap bertindak cepat terhadap setiap gangguan kamtibmas demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.