Eks Ketua PMI Banyuasin Mengaku ‘Buta’ Anggaran Hibah: Hanya Datang Acara, Tak Pernah Tanda Tangan SPJ

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin. Mantan Ketua PMI Banyuasin, Sri Fitri Yanti, mengaku tidak mengetahui hampir seluruh proses pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (15/04/2026), ini menghadirkan Sri Fitri sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bendahara PMI Banyuasin, Wardiyah. Dalam dakwaan, Wardiyah diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 325 juta.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, pengakuan Sri Fitri justru memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola organisasi kemanusiaan tersebut.

 

Ia mengungkapkan, dirinya ditunjuk langsung sebagai Ketua PMI Banyuasin oleh mantan suaminya yang saat itu menjabat sebagai bupati tanpa melalui mekanisme pemilihan.

 

“Saya diminta langsung oleh bupati karena saya dokter. Saya hanya menjalankan tugas secara umum, seperti menghadiri kegiatan,” ujarnya.

 

Lebih mengejutkan lagi, Sri Fitri mengaku tidak mengetahui secara detail soal dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yang disebut berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 400 juta per tahun.

 

Ia bahkan menegaskan tidak pernah terlibat dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), tidak mengetahui proses pengajuan proposal, hingga tidak pernah menandatangani dokumen penting apa pun.

 

“Saya tidak tahu proses pengajuan maupun persetujuan anggaran. Saat itu saya juga sedang hamil dan dalam situasi COVID-19,” katanya.

 

Tak hanya itu, Sri Fitri juga mengaku tidak memahami mekanisme pencairan hingga pertanggungjawaban dana hibah. Seluruh urusan keuangan, menurutnya, sepenuhnya dipegang oleh bendahara.

 

“Saya tidak pernah merasa menandatangani SPJ. Saya hanya diminta datang ke acara saja,” ungkapnya.

 

Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan keuangan PMI Banyuasin berjalan tanpa pengawasan ketat dari pimpinan.

 

Bahkan, dalam struktur organisasi, penunjukan kepala markas PMI disebut berasal dari usulan bendahara, bukan melalui mekanisme formal yang semestinya.

 

Majelis hakim sempat menggali lebih dalam terkait keterlibatan saksi dalam proses pengajuan hingga pencairan dana. Namun, Sri Fitri tetap pada keterangannya tidak pernah terlibat, tidak mengetahui, dan tidak menandatangani dokumen apa pun.

 

“Saya hanya memimpin rapat dan menghadiri kegiatan,” tuturnya.

 

Sidang pun mengungkap gambaran buram tata kelola dana hibah di tubuh PMI Banyuasin, yang kini menjadi sorotan publik. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda dengan keterangan terdakwa.