Gadaikan Motor Mantan Istri Demi Judi Online, Edi Saputra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Edi Saputra dalam perkara penggelapan sepeda motor milik mantan istrinya.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (27/04/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli, Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana penggelapan,” ujar ketua majelis hakim di persidangan.

 

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan.

 

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

 

Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula pada 31 Januari 2025 di kawasan Sukarami, Palembang. Saat itu, terdakwa mendatangi rumah mantan istrinya, Minarni, dengan tujuan menemui anaknya.

 

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa meminta diantar pulang menggunakan sepeda motor milik korban yang saat itu digunakan oleh adik korban, Intan.

 

Namun di tengah perjalanan, terdakwa menurunkan Intan dan anaknya dengan alasan hendak menemui seseorang.

 

Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa ke kawasan Alang-Alang Lebar dan digadaikan kepada seseorang berinisial D, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai Rp 2,5 juta.

 

Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.

 

Korban sempat menunggu itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kendaraan tersebut, namun tidak terealisasi. Hingga pada Januari 2026, korban bersama rekannya menemukan terdakwa di sebuah SPBU di kawasan Alang-Alang Lebar.

 

Terdakwa kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang menguasai dan menggadaikan kendaraan seolah-olah milik sendiri menjadi dasar kuat dalam penjatuhan pidana.