Korupsi Proyek BLK Prabumulih Rugikan Negara Rp 7,1 Milyar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Kelemahan Serius dalam Pengawasan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) UPTP Prabumulih kembali menguak fakta serius. Proyek yang seharusnya menjadi pusat peningkatan keterampilan tenaga kerja itu justru diduga bermasalah sejak tahap perencanaan.

 

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Senin (27/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk mengurai alur proyek yang menyeret terdakwa Akhirudin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, para saksi dicecar soal proses proyek mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Dari keterangan yang terungkap, proyek ini diduga tidak berjalan sesuai aturan sejak awal.

 

Kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul, menilai banyak kejanggalan dalam proyek tersebut. Ia bahkan menyebut persoalan bermula dari perencanaan yang tidak matang.

 

“Dari fakta persidangan, terlihat ada kelemahan serius dalam pengawasan dan pelaksanaan. Kalau melihat berkas dan dakwaan, masalahnya sudah muncul sejak tahap awal,” ujar Rizal.

 

Ia juga menegaskan posisi kliennya masih sebatas terdakwa dan belum tentu bersalah. Menurutnya, seluruh penilaian akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

 

“Klien kami menerima tugas saat pekerjaan sudah dalam kondisi bermasalah. Ini yang akan kami dalami dalam pembelaan,” katanya.

 

Rizal turut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

 

“Apakah ada pihak lain, itu tergantung pengembangan penyidikan. Fakta sidang bisa jadi pintu masuk,” tambahnya.

 

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Akhirudin tidak bekerja sendiri. Ia diduga terlibat bersama Iqbal Muhammad, Kepala Cabang PT Filia Pratama, yang kini berstatus buron.

 

Proyek BLK yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmat, Prabumulih ini merupakan bagian dari program Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun anggaran 2022. Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terjadi pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

 

Dugaan penyimpangan tersebut membuat negara diperkirakan merugi hingga Rp 7,1 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif.

 

Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.