Warga Palembang, Siap-Siap! Buang Sampah Sembarangan Kini Didenda Rp 500 Ribu

Laporan: Uci

 

KOTA PALEMBANG, BS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mengumumkan pemberlakuan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Aturan ini mulai diimplementasikan secara efektif pada 15 Mei 2026.

 

Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan kota.

 

Bagi warga yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan dua jenis sanksi sebagai bentuk penegakan hukum di lapangan.

 

Daftar Sanksi bagi pelanggar akan didenda maksimal sebesar Rp 500 ribu, atau sanksi sosial sebagai bentuk penegakan disiplin kebersihan lingkungan.

 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah.

 

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa penegakan aturan kali ini akan dilakukan secara langsung di lapangan.

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan menggunakan kendaraan khusus untuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara mobile.

 

“Satpol PP akan kami siapkan untuk turun langsung, termasuk menggelar sidang semacam Tipiring di tempat. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) juga sudah diminta bersiap,” tegas Dewa saat diwawancarai, pada Senin (27/04/2026).

 

Selain denda materi, Pemkot Palembang juga menyiapkan skema sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar yakni membersihkan fasilitas umum seperti masjid, hingga melakukan pengecatan trotoar jalan.

 

Dewa mengakui bahwa meskipun aturan ini sudah ada sejak lama, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.

 

Untuk memastikan kebijakan ini akuntabel, mekanisme denda telah dikonsultasikan dengan pihak terkait seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

 

“Saya minta ada Surat Keputusan (SK) sebagai dasar teknis agar penerapan di lapangan tidak menyalahi aturan,” kata Dewa.

 

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan Kota Palembang.