Konfrontasi Saksi di PN Palembang, Yunas Gusworo Beberkan Peran Suwanto dalam Kasus Pembunuhan Kristina

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Kristina, pensiunan guru yang jasadnya dibakar, kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (30/04/2026).

 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yunas Gusworo, pelaku utama pembunuhan, sebagai saksi untuk terdakwa Suwanto yang diduga turut membantu pasca-kejahatan dilakukan.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama. Pelaku utama pembunuhan, Yunas mengakui bahwa setelah membunuh korban, dirinya menjual mobil Mitsubishi Mirage merah milik Kristina dengan bantuan Suwanto.

 

Menurut Yunas, hasil penjualan mobil korban sebagian diberikan kepada Suwanto sebagai imbalan atas bantuannya.

 

Awalnya, Suwanto sempat membantah keterlibatannya dan mengaku hanya membantu tanpa ikut menjual kendaraan tersebut.

 

“Saya membantu, tapi tidak menjualkan mobilnya,” ujar Suwanto di persidangan.

 

Namun, setelah jaksa memperlihatkan barang bukti serta keterangan saksi lain, Suwanto akhirnya tidak dapat mengelak bahwa dirinya menerima uang dari hasil penjualan mobil korban.

 

Persidangan juga mengungkap bahwa Yunas dan Suwanto masih memiliki hubungan keluarga. Sementara itu, hubungan Yunas dengan korban diketahui cukup dekat karena pelaku merupakan orang kepercayaan korban dan pernah terlibat urusan pinjam-meminjam uang.

 

Kasus ini bermula pada 14 Januari 2026, ketika Yunas menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta diantar berobat ke RS Bhayangkara Palembang menggunakan mobil korban.

 

Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, Yunas yang telah menyiapkan tali tambang menjerat leher korban hingga tewas di dalam mobil.

 

Setelah membunuh korban, Yunas membawa jasad Kristina ke area perkebunan sawit di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, lalu membakarnya untuk menghilangkan jejak.

 

Pelaku juga mengambil ponsel korban agar keberadaannya sulit dilacak, sebelum kembali ke rumah korban pada malam harinya untuk mengambil surat-surat kendaraan.

 

Mobil korban kemudian dijual seharga Rp 53 juta dengan bantuan terdakwa lain, Siswanto (57), yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum.

 

Sementara itu, Joni Iskandar (46), yang berperan sebagai penadah ponsel korban, telah lebih dahulu divonis oleh majelis hakim PN Palembang.

 

Sidang perkara pembunuhan berencana ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman fakta-fakta hukum lainnya.