Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Sidang putusan perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan terdakwa M Juanda alias Nanda bin Sulaiman (Alm) di Pengadilan Negeri Palembang yang digelar pada Kamis (07/05/2026) terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat, usai membuka persidangan.
“Sidang putusan terdakwa M Juanda kami tunda hingga 13 Mei 2026, karena panitera pengganti sedang menjalani cuti. Oleh karena itu, persidangan hari ini ditunda,” tegas Hakim Ketua Kristanto Sahat sembari mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nenny Karmila telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 291 hari kurungan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Juanda alias Nanda bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 2 miliar subsidair 291 hari kurungan,” tegas JPU dalam persidangan sebelumnya.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y36 dirampas untuk negara, simcard dimusnahkan, dan uang tunai Rp 500 ribu dikembalikan kepada saksi.
Kasus ini bermula ketika terdakwa membeli dua ekor kucing hutan jenis kuwuk (Prionailurus bengalensis) dari wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, seharga Rp 300 ribu. Satwa dilindungi tersebut kemudian dijual kembali melalui media sosial Facebook.
Petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli berhasil membongkar praktik ilegal itu di kawasan Kenten Indah, Palembang, pada 21 Januari 2026.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah empat kali menjual kucing hutan dengan keuntungan sekitar Rp 100 ribu per ekor.
Dari dua ekor satwa yang diamankan, satu ekor telah dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam Punti Kayu, sementara satu ekor lainnya ditemukan mati.
Majelis hakim menunda sidang hingga jadwal berikutnya setelah panitera kembali aktif, untuk melanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa. Penundaan ini membuat proses hukum kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut masih harus menunggu keputusan akhir pengadilan.
