Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT Karya Makmur Mandiri (PT KMM) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 74,3 miliar.
Ketiga tersangka yang diperiksa yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja periode 2017–2019 yang juga menjabat Direktur Keuangan periode 2019–2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Senin (11/05/2026).
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka berinisial DJ, MJ, dan DP dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM,” ujar Vanny.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung mulai Pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada masing-masing tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tim penyidik mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan kepada ketiga tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap MJ dan DP pada Kamis (19/02/2026). Setelah penetapan tiga tersangka diumumkan pada 9 Februari 2026. Sementara DJ lebih dahulu ditahan.
MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019, lalu menjabat Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022. Sedangkan DP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Kedua tersangka, MJ dan DP, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Selain itu Tim Penyidik kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk,” jelas Kajati.
Dalam prosesnya, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang akan dijadikan jaringan distribusi semen curah.
Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja, diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, MJ bersama DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset, serta tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, bahkan beberapa kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar plafon tetap terbuka.
Akibat perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian negara sebesar Rp 74.373.737.624,-.
