Tak Ada Tawar-Menawar, Gubernur Sumsel Nonaktifkan Sementara ASN Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek

Laporan: Tia

 

KOTA PALEMBANG, BS — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan akan menonaktifkan sementara aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tanpa adanya kompromi.

 

Langkah berani ini diambil setelah aparat penegak hukum menetapkan oknum ASN tersebut bersama Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan terhadap keduanya.

 

“ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibebas tugaskan dari jabatannya, itu tidak bisa tawar menawar,” ujar Deru, pada Jum’at (05/06/2026).

 

Ia menyampaikan jika kebijakan tegas ini diambil demi mematuhi aturan birokrasi kedinasan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.

 

“Soal kepastian statusnya berikutnya, tunggu keputusan selanjutnya dari Pengadilan dulu,” imbuhnya.

 

Mengenai ketentuan teknis lebih lanjut bagi status kepegawaian sang oknum, Gubernur menyarankan publik agar meminta informasi mendalam dari instansi pengawas internal.

 

Menurutnya, segala mekanisme lanjutan mengenai sanksi ASN tersebut dapat dikonfirmasi langsung ke Kepala Inspektorat Sumsel Kurniawan.

 

Tidak hanya menyasar pada jajaran pegawai negeri, Deru selaku pimpinan wilayah juga angkat bicara mengenai nasib politik Iwan Tuaji yang diketahui merupakan kader dari Partai Nasdem.

 

Ia menegaskan sanksi organisasi kepartaian akan langsung dijatuhkan begitu dirinya mengantongi surat keterangan tertulis dari pihak berwenang.

 

“Kalau saya dapat (informasi resmi dari kejaksaan), saya akan proses penonaktifan sementara dari partai,” tegasnya.

 

Ia mengungkapkan jika mencuatnya kasus hukum ini menjadi alarm keras, serta perhatian penuh bagi jajaran manajemen pemerintah daerah dalam membenahi sistem birokrasi.

 

Momentum ini dimanfaatkan sebagai pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar berjalan lebih bersih, jujur, dan akuntabel.

 

Sebagai bentuk aksi nyata, pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan terus membangun kemitraan strategis dengan instansi antirasuah dan lembaga pengadaan pusat guna mengawal sistem kerja proyek.

 

“Salah satu upaya kita bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan pekerjaan dengan asas transparansi,” ungkapnya.

 

Melalui langkah penguatan kerja sama tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen memperketat seluruh lini pengawasan pada proses pengadaan barang dan jasa, dengan harapan kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.

 

Namun, hingga kini belum mendapatkan respon dari Kepala Inspektorat Sumsel, Kurniawan terkait perkembangan sanksi administratif.