Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Polemik proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menjadi sorotan publik. Persoalan yang awalnya berkutat pada belum cairnya pembayaran pekerjaan, kini berkembang menjadi perhatian terhadap tata kelola keuangan daerah dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Proyek yang dikerjakan PT Herko Sejahtera Abadi dengan nilai kontrak mencapai Rp 21,18 miliar tersebut dikabarkan telah menunjukkan progres pekerjaan yang signifikan. Namun hingga saat ini, pembayaran atas pekerjaan tersebut masih menjadi sengketa dan belum menemukan titik penyelesaian.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proyek tersebut diterbitkan pada 18 Februari 2025.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada 21 Februari 2025, Pemerintah Kabupaten PALI menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 900/276/BPKAD/2025 yang mengatur penundaan sejumlah kegiatan dan pembayaran tertentu.
Perbedaan waktu antara penerbitan SPM dan kebijakan penundaan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang kini diperdebatkan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pembayaran yang telah memasuki tahapan administrasi dapat terdampak oleh kebijakan yang terbit setelahnya.
Tak hanya itu, polemik semakin berkembang setelah terbitnya SK Bupati Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025 yang mengubah nilai pekerjaan dari semula Rp 21,18 miliar menjadi sekitar Rp 8,6 miliar. Perubahan nilai tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar kebijakan dan konsekuensi hukumnya terhadap kontrak yang telah berjalan.
Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2025. Namun hingga kini, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang mampu mengakhiri sengketa secara menyeluruh.
Seiring berjalannya waktu, persoalan ini juga mulai mendapat perhatian lebih luas. Sejumlah dokumen dan hasil telaah administratif disebut mendorong perlunya pendalaman terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan kebijakan maupun tindakan para pihak dalam proyek tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Negeri PALI diketahui masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari unsur Dinas PUPR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak pelaksana pekerjaan.
Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun publik juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini agar tidak muncul berbagai persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” ujar Rahmat, pada syabtu (06/06/2026)
Ia juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat melakukan supervisi apabila diperlukan guna memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keraguan publik.
Dari sisi hukum, perkara ini dinilai bersinggungan dengan sejumlah regulasi, di antaranya ketentuan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah.
Sementara itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten PALI maupun Kejaksaan Negeri PALI terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
