Rupiah Tembus Rp 18 Ribu, Gapasdap Desak Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan TAA–Tanjung Kalian

Laporan: Uci

 

KOTA PALEMBANG, BS – Pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level Rp 18 ribu per dolar Amerika Serikat memberikan tekanan berat bagi pelaku usaha angkutan penyeberangan.

 

Di tengah lonjakan berbagai komponen biaya operasional, tarif penyeberangan yang belum mengalami penyesuaian membuat kondisi usaha semakin terjepit.

 

Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 12 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 18.070 per dolar AS. Situasi tersebut diperparah oleh harga minyak mentah dunia yang masih bertahan di level tinggi sekitar US$ 94 per barel.

 

Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) lintasan Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito mengatakan, kenaikan biaya yang berkaitan dengan mata uang asing kini semakin membebani operator kapal.

 

“Pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia berdampak langsung terhadap biaya operasional, terutama untuk perawatan kapal dan pengadaan berbagai kebutuhan teknis,” kata Edos, pada Jumat (12/06/2026).

 

Data yang dihimpun Gapasdap bersama Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menunjukkan kenaikan sejumlah komponen biaya dalam beberapa tahun terakhir.

 

Harga oli dan pelumas meningkat hingga 60 persen, suku cadang kapal naik sekitar 30 hingga 40 persen, sementara biaya docking atau pengedokan kapal bertambah sekitar 20 persen.

 

Menurut Edos, persoalan terbesar bukan hanya kenaikan biaya, melainkan ketidakseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan perusahaan.

 

Hingga kini tarif penyeberangan masih mengacu pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019.

 

Padahal, hasil kajian yang dilakukan pada 2019 bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP dan pihak asuransi menunjukkan tarif saat itu sudah tertinggal sekitar 31,8 persen dibanding biaya operasional riil.

 

“Jika disesuaikan dengan kondisi saat ini, termasuk kurs dolar yang sudah menembus Rp 18 ribu dan kenaikan berbagai komponen lainnya, selisih antara tarif yang berlaku dan kebutuhan biaya operasional diperkirakan mencapai sekitar 83 persen,” ujar Edos.

 

Gapasdap menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha penyeberangan apabila tidak segera mendapatkan perhatian. Pasalnya, operator tetap dituntut memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Edos menegaskan bahwa aspek keselamatan pelayaran membutuhkan dukungan biaya yang memadai.

 

“Tanpa penyesuaian tarif yang realistis, perusahaan akan semakin kesulitan menjaga kualitas layanan dan pemenuhan standar keselamatan kapal,” tegas Edos.

 

Karena itu, Gapasdap mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi struktur tarif penyeberangan agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga menjamin kelancaran distribusi logistik dan keselamatan masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

 

Jika tidak ada langkah penyesuaian dalam waktu dekat, industri penyeberangan nasional dikhawatirkan menghadapi tekanan yang semakin berat dan berisiko mengganggu operasional layanan di berbagai lintasan strategis.