Cekcok Berujung Maut di Kebun, Pria di OKU Selatan Diamankan Polisi Usai Tebas Petani hingga Tewas
Laporan: Uci
OKU SELATAN, BS – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang petani di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil ditangkap.
Korban berinisial M (60) ditemukan meninggal dunia di kawasan kebun pada Kamis (23/07/2026) sekitar Pukul 14.30 WIB. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tim medis untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial EW (35). Pada malam harinya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan di kediamannya.
“Pelaku sempat berusaha menghindari petugas, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujar I Made, pada Minggu (26/07/2026).
Dari tangan terduga pelaku, penyidik menyita satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika EW mendatangi pondok milik korban di area kebun. Keduanya diduga terlibat cekcok hingga berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. “Motifnya masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur agar penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Setiap pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Nandang.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
