Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BTN e-Batara Pos Bongkar Dugaan Penahanan Dana Pensiun Sepihak

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos dengan terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menghadirkan empat saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (05/08/2026).

 

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, itu menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI. Dua di antaranya memberikan keterangan secara daring melalui Zoom, termasuk mantan Kepala Regional Kantor Pos Palembang, Fandi Anjasmara.

 

Namun, jalannya persidangan menyisakan sorotan dari tim penasihat hukum terdakwa.

 

Kuasa hukum Alim Anwar Mursid, Riza Faisal Ismed, menilai salah satu saksi kerap menghindari pertanyaan yang diajukan selama persidangan.

 

“Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Dari empat saksi yang dihadirkan, salah satunya mantan Kepala Regional Kantor Pos Palembang. Dalam pemeriksaan, kami menilai banyak pertanyaan yang justru dihindari,” ujar Riza usai sidang.

 

Tak hanya itu, Riza juga mengungkap fakta yang menurutnya patut menjadi perhatian, yakni dugaan penahanan dana pensiun milik orang tua terdakwa selama hampir satu tahun oleh pihak Kantor Pos.

 

Menurutnya, dana tersebut ditahan dengan alasan sebagai pembayaran kerugian, padahal tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan.

 

“Ada uang pensiun milik orang tua terdakwa yang juga merupakan pensiunan Kantor Pos. Dana itu ditahan sekitar satu tahun karena dianggap untuk pembayaran. Padahal menurut kami tidak ada korelasi maupun hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

 

Riza juga menyebut Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum beberapa kali menggali keterangan dari saksi. Namun, menurutnya, saksi lebih sering menjawab lupa atau tidak memberikan jawaban secara tegas.

 

“Beberapa kali saksi menjawab lupa dan menurut kami banyak menghindari pertanyaan yang diajukan,” tambahnya.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ulfa Nauliyanti, terdakwa Alim Anwar Mursid diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,6 M.

 

JPU mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023, terdakwa diduga memanipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos.

 

Modus yang dilakukan antara lain melakukan penarikan dana tabungan nasabah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Selain itu, terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah namun tidak menginput transaksi tersebut ke dalam sistem, sehingga saldo tabungan nasabah berkurang.

 

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat dilakukan pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.

 

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 4,67 miliar, sebagaimana hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026.

 

JPU menjelaskan, PT Pos Indonesia (Persero) sebagai BUMN bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos yang melayani transaksi perbankan, seperti setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan melalui kantor pos.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, terdakwa diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sekaligus petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.