Tersinggung Saat Joget Organ Tunggal, Pembunuh Pemuda di Pagar Alam Ditangkap dalam 3 Jam

Laporan : Delta Handoko

 

KOTA PAGAR ALAM, BS – Hiburan organ tunggal (OT) di Desa Sandar Angin, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pemuda Raka Andra Ramadhan tewas ditusuk pada Minggu (13/09/2026), sekitar Pukul 00.30 WIB.

 

Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Pagar Alam berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-233/IX/2026/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam.

 

Berdasarkan keterangan pelapor Mirza Ahmad Maulana (20), korban bersama teman-temannya datang ke acara organ tunggal di Sandar Angin pada Sabtu (12/09/2026) sekitar Pukul 22.00 WIB.

 

Di tengah keramaian, sekitar Pukul 00.30 WIB, terjadi perselisihan. Pelaku Miftahudin Al Sarif merasa tersinggung dengan sikap korban saat berjoget.

 

Persoalan tidak selesai di lokasi. Saat pelaku hendak pulang, ia justru dihadang oleh korban dan teman-temannya di tengah jalan.

 

Dalam posisi berdekatan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau sepanjang 19 cm bergagang plastik warna coklat dari pinggang kiri. Satu tusukan diarahkan ke dada sebelah kiri korban.

 

Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna silver, sementara Korban meninggal dunia akibat luka tusuk tersebut.

 

Mendapat laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak. Tepat Pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pagar Alam dalam kondisi sedang tertidur.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau ukuran 19 cm lengkap dengan sarungnya dan 1 helai kaos warna hitam.

 

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan menyatakan pelaku dijerat Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

 

Penyidik juga telah memeriksa 5 orang saksi yakni Farel, Ipan, Igi, Ramli dan Arul untuk melengkapi berkas perkara.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat.