Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berujung vonis penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (30/09/2026).
Ketiganya yakni Liswan, Sekretaris PT KIM, Syaifudin alias Udin, Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, dan Syafriadin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Liswan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,354 miliar, dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan.
Kemudian Syaifudin alias Udin divonis 5 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Syaifudin juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 3 juta, dengan subsider 3 bulan penjara apabila tidak dibayarkan.
Sedangkan Syafriadin divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafriadin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,98 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Usai putusan dibacakan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. JPU Kejaksaan Negeri OKI juga menyatakan sikap yang sama.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU.Sebelumnya, Liswan dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp 3 miliar dengan subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
Syaifudin alias Udin dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp 71 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 68 juta telah dititipkan sehingga tersisa Rp 3 juta, dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
Sementara Syafriadin dituntut 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp 6 miliar dengan subsider 4 tahun 9 bulan penjara.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
