Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Mulai Oktober 2026, Bebaskan Denda hingga Gratis BBNKB
Laporan: Tia
KOTA PALEMBANG, BS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan pada Kamis (01/10/2026).
Kebijakan keringanan pajak daerah tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026 yang ditandatangani pada 30 September 2026.
Berbeda dari periode sebelumnya, program relaksasi pajak ini dijadwalkan berlangsung secara terbatas selama satu bulan penuh hingga 31 Oktober 2026.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan segera memanfaatkan kesempatan ini.
Mengingat durasi pelaksanaan yang cukup singkat, ia meminta seluruh jajaran terkait untuk menggencarkan sosialisasi di tengah masyarakat.
“Teknis secara umum serupa dengan pemutihan lain, tapi yang ini waktunya hanya sebulan. Tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat ada kewajiban, tunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, karena kebijakan ini hanya diberikan waktu satu bulan,” ujar Deru, pada Kamis (01/10/2026).
Ia menambahkan, program pemutihan kali ini tidak hanya berfokus pada penghapusan tunggakan bagi warga yang lalai pajak.
Pemerintah daerah turut menyediakan bentuk apresiasi berupa insentif khusus bagi pemilik kendaraan yang selama ini patuh menunaikan kewajiban fiskal tepat waktu.
“Untuk wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, kita juga memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan memaparkan, program ini dirancang secara komprehensif guna meringankan beban administrasi masyarakat dalam mengurus legalitas kendaraannya.
Berdasarkan ketentuan resmi Bapenda Sumsel, terdapat tiga skema keringanan utama yang diberlakukan selama periode Oktober 2026, yakni:
* Keringanan Tunggakan PKB: Wajib pajak yang memiliki tunggakan menahun cukup membayarkan pokok pajak selama dua tahun saja, dengan perincian satu tahun tunggakan ditambah satu tahun berjalan, serta dibebaskan sepenuhnya dari sanksi denda administrasi.
* Insentif Wajib Pajak Taat: Pemberian diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya secara tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.
* Diskon Mutasi dan Bea Balik Nama: Proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Sumatera Selatan (pelat non-BG) mendapat potongan diskon PKB sebesar 50 persen, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II secara gratis.
Guna mengantisipasi lonjakan antrean di titik-titik pelayanan Samsat, pihak Bapenda Sumsel turut mengingatkan warga agar segera mengurus administrasi kendaraannya sejak dini dan tidak menunda hingga batas akhir penutupan program.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai akhir Oktober. Silakan manfaatkan program ini sejak awal sehingga proses pembayaran tidak menumpuk menjelang berakhirnya masa pemutihan,” pungkas.
