Laporan: Uci
KOTA PALEMBANG, BS — Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tidak sama untuk setiap pegawai. Nominal yang diterima disesuaikan dengan kelas jabatan dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam aturan tersebut, basic TPP untuk kelas jabatan 15 menjadi yang tertinggi, yakni mencapai Rp18.793.710,25. Sementara kelas jabatan 1 memiliki basic TPP sebesar Rp988.296,63.
Adapun basic TPP untuk kelas jabatan 14 sebesar Rp 14.307.453,13, kelas jabatan 13 Rp 12.841.092,25, kelas jabatan 12 Rp 10.267.740, kelas jabatan 11 Rp 7.938.245,88, dan kelas jabatan 10 Rp 6.905.054,63.
Selanjutnya, kelas jabatan 9 sebesar Rp 6.006.627,38, kelas jabatan 8 Rp 4.827.762,63, kelas jabatan 7 Rp 4.256.619,56, kelas jabatan 6 Rp 3.698.953,13, dan kelas jabatan 5 Rp 3.084.813,38.
Untuk kelas jabatan 4, basic TPP tercatat Rp 1.828.299,38, kelas jabatan 3 Rp 1.510.641,13, kelas jabatan 2 Rp 1.249.455,38, serta kelas jabatan 1 sebesar Rp 988.269,63.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan besaran TPP memang bergantung pada kelas jabatan dan kriteria yang berlaku. Pemkot Palembang juga berupaya mempercepat proses pembayarannya agar tidak menjadi beban bagi ASN.
“Alhamdulillah, kalau kaitan dengan TPP tergantung dengan kriteria tertentu, tetapi untuk pembayaran saya sudah minta kemarin untuk ada percepatan pembayarannya. Sehingga jangan sampai membebani teman-teman ASN,” kata Dewa saat ditemui di Graha Bina Praja, pada Jumat (02/10/2026).
Menurut Dewa, pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemkot Palembang sejauh ini tidak mengalami kendala. Ia memastikan proses pembayaran akan terus didorong agar berjalan sesuai ketentuan.
“Insya Allah di tahun ini terus saya genjot lagi supaya TPP-nya tidak mengalami kendala,” tegasnya.
Namun, nominal basic TPP yang tercantum dalam Perwali tersebut merupakan batas maksimal atau plafon TPP. Angka tersebut bukan berarti otomatis diterima setiap ASN secara penuh setiap bulan.
Besaran TPP yang diterima masing-masing ASN tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan pembayaran TPP yang berlaku.
Salah seorang PNS di lingkungan Setda Kota Palembang, Evi, mengatakan pembayaran TPP untuk bulan sebelumnya telah diterimanya secara penuh.
“Kalau pembayaran alhamdulillah full diterima untuk bulan kemarin. Kalau yang Oktober memang belum, karena baru awal bulan,” kata Evi.
