Polda Sumsel Tangani 52 Kasus Karhutla: 45 Orang Tersangka, 17 Korporasi Ikut Terseret

Laporan: Uci

 

KOTA PALEMBANG, BS – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus bergulir. Polda Sumsel kini menangani 52 laporan polisi terkait karhutla, dengan 17 korporasi ikut terseret dan 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penyidikan perkara karhutla masih berlangsung. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel juga masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

 

Hingga kini, identitas 17 korporasi yang terseret dalam penanganan perkara karhutla itu belum diumumkan kepada publik.

 

“Semua kasus karhutla yang ditangani Polda Sumsel akan diselesaikan. Bapak Kapolda Sumsel berprinsip bahwa penegakan hukum harus tuntas tanpa pandang bulu. Tidak hanya perorangan, tetapi korporasi yang terlibat juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nandang, pada Senin (12/10/2026).

 

Menurutnya, penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan pelaku perorangan maupun perusahaan. Pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Yang jelas, siapa pun yang terlibat, baik korporasi maupun perorangan dalam karhutla di Sumsel akan ditindak tegas dan diproses hukum secara profesional, transparan sampai tuntas,” tegasnya.

 

Nandang menegaskan, penindakan kasus karhutla menjadi perhatian serius karena kebakaran hutan dan lahan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

 

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya.