Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait pengaktifan sinyal iPhone internasional (inter) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin (12/10/2026), ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena empat terdakwa tidak dihadirkan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menghadirkan saksi lanjutan.
Permintaan penundaan disampaikan JPU di hadapan hakim anggota Zulkifli. Dalam persidangan, JPU meminta agar agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan pada pekan depan.
“Baik, Yang Mulia, sidang untuk empat terdakwa mohon ditunda pekan depan karena para terdakwa tidak dihadirkan serta saksi dari pihak kami, JPU, belum bisa dihadirkan,” ujar JPU.
Mendengar permintaan tersebut, hakim anggota Zulkifli menyetujui penundaan dan memastikan sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU.
“Ya, sidang kita tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU,” kata Zulkifli.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat itu mengadili empat terdakwa, yakni Ahmad Rifai bin Basroni (Alm), Bagus Rana Wijaya bin Eko Hartono, Irfan Java Imam Supriyanto bin Budi Supriyanto, dan Rudi Kusuma bin Tarikat Junaidi (Alm).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik dalam penjualan iPhone internasional serta layanan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang memungkinkan perangkat menggunakan jaringan operator seluler di Indonesia.
Berdasarkan dakwaan JPU Dyah Rahmawati SH, Rudi disebut menjalankan usaha penjualan telepon seluler melalui RUDIGINA Phone Cell sejak 2011. Sementara itu, penjualan iPhone internasional dalam perkara tersebut disebut berlangsung pada 2023 hingga 2026.
Dalam dakwaan, konsumen disebut dikenakan biaya sekitar Rp 250 ribu untuk setiap pendaftaran IMEI. Layanan itu juga disebut memberikan garansi selama tiga bulan, dengan keuntungan berkisar Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu untuk setiap IMEI.
JPU menduga perbuatan tersebut berkaitan dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data autentik.
Atas dugaan perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan alternatif, Rudi juga didakwa melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU.
