PDAM Ultimatum Penunggak Bayaran Air Bersih

PALEMBANG,BS – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang tengah pusing.

Pasalnya tunggakan pembayaran pelanggan air bersih mencapai nilai Rp 61.458.208 dari 91 sambungan langsung (sl) dikawasan di unit layanan terpadu Rambutan.

Atas temuan itu perusahaan air minum plat merah ini memberi batas waktu kepada pelanggan untuk melunasi tunggakan selama dua bulan kedepan setelah pihaknya melakukan penyegelan SL dikawasan Makrayu 32 Ilir sebanyak 11 pelanggan yang nunggak selama sembilan bula , Rabu (27/9/2017).

“PDAM Tirta Musi menyegel meteran yang mengaliri 11 sambungan di kawasan Jalan Ki Gede Ing Suro,” kata Assisten Manager Penertiban PKA Tirta Musi Palembang, Irwan Saputra.
Penyegelan yang dilakukan, kata Irwan terhadap puluhan pelanggan yang menunggak dengan masa tunggakan lebih dari 3 bulan.
“91 SL ini sudah menunggak sebanyak tiga bulan. Bahkan total tunggakan dari ke 91 SL di Unit Terpadu Pelayanan Rambutan ini sudah mencapai Rp 61.458.208. Setelah dilakukan penyegelan mereka harus memproses ke kantor PDAM Tirta musi untuk membuka kembali segelnya,” jelasnya.

Menurutnya, jika selama dua bulan pelanggan ini tidak melakukan tindakan lanjutan atau tidak memproses kembali ke Kantor PDAM Tirta Musi Palembang maka akan dilakukan pemutusan secara permanen.

“Dari ke 91 SL ini adanya sebanyak 483 jumlah bulan tunggakannya,” imbuhnya.

Diharapkan dengan adanya penertiban ini pelanggan yang menunggak dapat segera memproses jumlah tunggakan mereka.

Dalam kesempatan ini, lanjutnya, pihaknya menerjunkan sebanyak 9 tim.

Dimana dari beberapa kawasan yang ada, wilayah Kedukan memiliki jumlah tunggakan terbesar, yakni sebanyak 300 bulan tunggakan dari 48 SL.

“Disusul dengan wilayah Gelora dengan total 25 SL yang menunggak. Pelanggan yang menunggak rata-rata karena masalah ekonomi, tagihan paling besar bahkan hingga 9 bulan dengan nominal yang harus dibayar yakni Rp 7 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, Salah satunya warga yang menunggak Caca. Warga Jalan Ki Gede Ing Suro yang diketahui menunggak 9 bulan dengan meteran atas nama Sulaiman.

Tunggakan hampir satu tahun itu bernilai Rp7.304.715. Diketahui meteran yang terpasang digunakan sebagai ledeng umum untuk mengaliri 11 rumah.

“Ya kami ini merupakan ledeng umum, kita ada tedmon besar yang menampung air banyak kemudian disalurkan ke rumah-rumah ini,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya terakhir melakukan pembayaran ke PDAM pada Desember 2016 dengan nilai Rp 800 ribu. Ia menilai jika tingginya tagihan rekening selama 9 bulan karena naiknya tarif PDAM permeter kubik.

“Terakhir Desember tahun lalu kami bayar, tidak begitu besar, cuma sekitar Rp 130 ribu kalau naik pun tidak ada pemberitahuan,” katanya.

Pelanggan lainnya di wilayah yang sama, Yusmala. Ia telah menunggak untuk tagihan bulan April, Mei, Juni, sementara tagihan bulan berjalan, Yusmala membayarnya. Sehingga, Yusmala mesti membayar tunggakan tiga bulan dengan nilai Rp 84.569.

Meski ia berjanji akan membayar ke kantor PDAM, namun sebelum ia melunasi, meteran miliknya disegel oleh pertugas PDAM.

“Kami ini ada duit tapi mau bayar duit lampu dulu, diputus tidak masalah,” katanya.(za)