LLaporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar tersebut menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Dinas Perkimtan, yakni Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU Kejari Palembang dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk terdakwa Yunita, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari.
Yunita juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 371 juta. Namun, karena sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp 51,5 juta untuk pengembalian kerugian negara, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp 319,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Faisal Rahman dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Faisal juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 133 juta. Setelah dikurangi uang Rp 30 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi Rp 103 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Agus Rizal dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Agus Rizal juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 440 juta. Namun, karena telah menitipkan uang sebesar Rp 60 juta, JPU menyatakan kewajiban uang pengganti tersebut menjadi nihil atau telah diperhitungkan sesuai ketentuan tuntutan.
Sedangkan terdakwa Dedy Triwahyudi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dedy juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 642,5 juta. Setelah dikurangi uang sebesar Rp 100 juta yang telah dititipkan, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp 542,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Dalam perkara ini, berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Yunita diduga berperan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,55 miliar.
Jaksa menduga proses pengadaan tersebut telah direkayasa dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
