BENGKULU UTARA,BS – Sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (15/7/2019) Polsek Air Besi telah mengamankan Kumbang (nama samaran) (17) pelajar, warga Desa Dusun Raja kecamatan Lais atas dugaan pencabulan terhadap Kuntum ( nama samaran) (15) warga Kecamatan Air Besi.
Penangkapan Kumbang tersebut berdasarkan laporan polisi nomor :LP /1211 -B/VII/2019/BKL/RES BU/SEK AIR BESI ,tanggal 8 juli 2019 pukul 11.00 Wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku diketahui oleh pihak keluarga korban, saat salah satu keluarga korban tak sengaja membaca isi percakapan massengger di Handphone korban yang menerangkan bila korban telah disetubuhi oleh pelaku.
Sontak hal ini membuat keluarga korban kaget dan menanyakan langsung kepada korban.
Setelah didesak, akhirnya korban mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali pada bulan mei 2019 pada pukul 01.00 Wib di jalan PNPM Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal, dengan janji pelaku akan bertanggung jawab bila korban hamil.
Mendengarkan hal tersebut, akhirnya keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Air Besi.
Kapolsek Air Besi Ipda Nanuk Irawan mengungkapkan bila pelaku sudah ditahan dan saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu Utara. Untuk korban sendiri masih berstatus pelajar,” singkat Kapolsek Air Besi. (eren)
