Hakim Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka oleh Polda Sumsel Dinyatakan Tidak Sah

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Albert John Lorenz melalui tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, Andre Yunialdi, dan Bayu Prasetya Andrinata.

 

Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap Albert oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Dalam permohonan praperadilan ini, Albert menggugat Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai Termohon I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai Termohon II.

 

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim, penetapan tersangka terhadap Albert John Lorenz melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 9 April 2025, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, hakim juga menyatakan tidak sah tindakan penyidikan lanjutan, termasuk Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan pihak kejaksaan.

 

Usai persidangan di PN Palembang, kuasa hukum Albert, Titis Rachmawati, menegaskan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan rasa keadilan bagi kliennya.

 

“Putusan praperadilan ini sangat mewakili rasa keadilan bagi klien kami. Yang mana permohonan yang kami ajukan dikabulkan oleh hakim,” tegas Titis, pada Jumat (23/10/2026)

 

Menurut Titis, dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Albert tidak didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).

 

Ia menyebutkan, alat bukti yang diajukan penyidik Polda Sumsel di persidangan hanya berupa catatan-catatan yang, menurut penilaian pihaknya, tidak cukup kuat secara hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

 

Titis menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya berawal dari sengketa keperdataan antara PT Swarna Bhumi Makmur dan seorang pembeli bernama Elis terkait perselisihan pembayaran cicilan rumah.

 

Sementara itu, Albert disebut hanya bertindak sebagai karyawan perusahaan yang membantu urusan administrasi dan perhitungan teknis dalam transaksi tersebut.

 

“Klien kami murni menjalankan tugas sebagai karyawan. Ia tidak pernah menikmati keuntungan pribadi sedikit pun dari transaksi tersebut. Namun, masalah keperdataan ini justru ditarik ke ranah pidana penipuan dan penggelapan. Kami menilai klien kami telah dikriminalisasi,” paparnya.

 

Lebih lanjut, Titis mengungkapkan bahwa sengketa kontraktual antara PT Swarna Bhumi Makmur dan Elis sebelumnya telah diperiksa melalui jalur perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi.

 

Dalam putusan perkara perdata tersebut, lanjut Titis, PT Swarna Bhumi Makmur dinyatakan menang, hubungan kontraktual dinyatakan batal, dan Elis dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Atas dasar itu, pihaknya menilai persoalan tersebut semestinya dilihat dalam konteks hubungan keperdataan yang melatarbelakangi sengketa.

 

Terkait langkah hukum selanjutnya setelah permohonan praperadilan dikabulkan, Titis menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Albert John Lorenz untuk menentukan tindakan hukum berikutnya.