Kepergok Indehoy Dengan Anak Gadis, Ibu Lapor Polisi

BENGKULU UTARA,BS – Lagi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi dikabupaten Bengkulu Utara, tepatnya diwilayah Kecamatan Kerkap.

Tersangka berinisial RA (16), dilaporkan oleh ibu korban ke polisi lantaran tersangka dipergoki tengah berindehoy dengan putrinya berinsial Kembang (16) di dalam kamar korban, pada hari Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 01.30 dini hari.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, didampingi KBO Iptu Muh Asnawi, menerangkan bila tersangka dan korban, merupakan teman yang jarak rumahnya berdekatan, dan menurut keterangan dari tersangka, dirinya masuk kedalam rumah melalui pintu belakang.

“Awalnya pelapor (Ibu korban.red) curiga karena ada suara berisik di dalam kamar korban, kemudian pelapor menuju kamar korban dan sempat bertanya “siapa di dalam”?. Namun karena tidak ada jawaban, pelapor langsung mendobrak pintu kamar, dan melihat tersangka sedang duduk di atas kasur korban. Keduanya sudah memakai pakaian lengkap,” ujar Iptu Mukh Asnawi dalam release yang dipimpinnya, Jum’at (19/7/2019).

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, didapat keterangan bahwa tersangka dan korban sudah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali.

Pada saat kejadian, pelapor sengaja menahan tersangka agar tidak melarikan diri.
Kemudian, pelapor berteriak dengan kencang meminta pertolongan, karena suara teriakannya warga langsung berdatangan ke rumah pelapor, termasuk juga bibi tersangka yang merupakan tetangga pelapor. Setelah banyak warga yang datang, pelaku langsung dibawa kerumah oleh bibinya.

“Awalnya dari chatting di media sosial messenger Facebook, antara korban dan tersangka,” terang Muh Asnawi.

Lebih lanjut dikatakannya, bila dari pengakuan korban, bahwa antara korban dan tersangka telah melakukan persetubuhan, itu sudah terjadi sebanyak 5 kali.
Yang mana, terjadi di dalam kamar korban. Sementara, dari pengakuan korban kepada pelapor, yang merupakan ibu kandung korban mengatakan. Kejadian itu, baru satu kali terjadi.

“Saat ini, Pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara bersama barang bukti berupa baju milik korban. Atas perbuatanya, pelaku yang juga masih berstatus anak ini, di jerat dengan Pasal Tentang Perlindungan Anak.” tutup Asnawi.

Bersama tersangka turut juga diamankan barang bukti, berupa pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, 1 stel baju tidur warna merah motif “hello kitty”, 1 celana short berwarna ungu, 1 celana dalam warna merah muda dengan bercak bekas darah haid, 1 lembar sprei warna merah motif bunga-bunga. Serta pakaian tersangka yaitu, 1 lembar celana jeans warna hitam, 1 lembar kaos berwarna biru,1 buah ikat pinggang. (eren)