PALEMBANG, BS-, Boni Aprianto didampingi kuasa hukumnya Jimmy Hasyim, SH telah mengajukan permohan minta salin putusan hasil dari sidang majelis Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang.
Dimana Pelapor Boni Apriansto telah melaporkan pihak PT. Bank CIMB Niaga Auto Finance selaku pihak lesing.
Kepihak BPSK sesuai pasal 55 Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen BPSK bertugas menerima, meneliti, memeriksa laporan, dan memutus sengketa yang terjadi antara pelapor dan terlapor.
Berpijak dari aturan ini antara pelapor Boni Aprianto dan terlapor PT Bank CIMB Niaga Auto Finance, BPSK melakukan sidang dengan Majelis yang diketuai Sinto Maruli dan anggota Nurhadi dan Tito Dulkuci.
Sidang yang digelar pada 17 Januari hingga 14 februari 2017 tidak ada kesepakatan antara pelapor dengan terlapor sehingga sidang berakhir dengan putusan majelis BPSK.
Hasil putusan Majelis BPSK Kota Palembang tersebut pihak pelapor meminta Putusan tersebut.
Namun pihak Boni melalui Kuasa Hukumnya Jimmy Hasyim mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada BPSK namun sampai saat ini belum kami terima.
“Padahal putusan itu seharusnya sudah kami terima setelah 7 hari setelah persidangan selesai,”kata Jimmy.
Lebih lanjut kata dia, atas tindakan BPSK yang tidak mengeluarkan salinan putusan ini kliennya merasa dirugikan.
“Karena mobil milik yang dipermasalahkan telah dilelang oleh pihak lesing,” terangnya.
Dari perbuatan BPSK yang diduga tidak trasparan ini akan melanjutkan kerana pidana. Karena hal ini ada dugaan pelanggaran pidana dan bisa dilaporkan kepihak terkait.
Sebab hasil sidang BPSK yang sampai saat tidak mengeluarkan putusan sudah ditungu tunggu belum juga ada.
“ Arti persoalan yang alami ini tidak ada kepastian hokum,” katanya.
Padahal pihak pelapor mengadukan kepada BPSK untuk perlindungan dan kepastian hukum.
Dari persoalan in setelah dikonfirmasi dengan pihak BPSK, Sinto Maruli yang merupakan PNS Dinas Perdagangan Kota Palembang diruang kerjanya, Rabu (27/1/2021) mengatakan, terkait salinan putusan itu pihaknya berusaha, karena pada waktu ada pemisahan kantor sehingga berkas itu belum ditemukan.
Namu dari hasil sidang seingatnya tidak ada kesepakatan dan sudah dituangkan dalam berita acara.
Dikatakan Sinto terkait putusan ini sedah lama kurang lebih 4 tahun, pihak Boni sudang datang dan sudah di bicarakan masalah ini.
” Dan kita akan menjawabnya permohan itu, selama ini tidak ada masalah baru inilah bermasalah,” ujarnya.
Terkait masalah ini kembali pihak yang dirugikan akan membawa kerana pidana, Sinto Maruli menjawab dengan santai.
“Silahkan, kami pertagunggung jawabkan karena semua itu ada saksi saksi”, terangnya.
Masalah ada laaporan ke Ombutsman terkait kasus ini ya silahkan itu hak mereka.
“Kita siap menghadapinya,” ungkapnya. (ARH)
