PN Palembang Diminta Tangguhkan dan Bebaskan Mantan Wawako Palembang Fitriyanto Dalam Kasus Korupsi PMI

PN Palembang Diminta Tangguhkan dan Bebaskan Mantan Wawako Palembang Fitriyanto Dalam Kasus Korupsi PMI

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Puluhan Massa dari Relawan Pendukung Fitriyanti Melakukan aksi Damai di PN Palembang yang bertempat di Gedung Musium Tekstil, pada Senin (05/05/2025).

 

Dalam Orasinya Kordinator Aksi Apriyanto meminta kepada majelis hakim PN Palembang agar dapat mempertimbangkan dalam memutuskan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PMI.

 

“Karena menurut kami sejauh proses perjalanan sidang berlangsung masih ada hal hal yang patut dipertanyakan pertama itu Terkait temuan BPKP internal yang katanya uang sebesar Rp 800 juta dari pihak penyidik memberikan atau mentafsirkan tentang temuan tersebut. 

 

Lanjut Apriyanto terus yang kedua dari nilai sosialisasi tersebut arti seorang ibu yang mempunyai tanggung jawab perlu dipertimbangkan, karena dari 10 tahun Ibu Fitri menjabat, itu Alhamdulillah masyarakat Kota Palembang untuk kinerjanya sudah terbukti,

 

“Mungkin itulah menjadi pertimbangan kami sehingga kami terdorong untuk datang ke pengadilan Negeri (PN) Palembang, kami juga meminta dan berharap kepada Majelis Hakim PN Palembang agar Ibu Fitri dapat ditangguhkan dan dibebaskan dalam perkara ini “Jelasnya

 

Sementara itu Juru Bicara PN Palembang Raden Zainal Arief, ya terima atas Aspirasi yang telah disampaikan kepada kami.

 

“Terkait Aspirasi dan tuntutan tersebut, Nantinya akan kami sampaikan ke Pimpinan Kami serta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Jelas Juru Bicara PN Palembang saat menyatakan sikap di Hadapan massa Aksi.