Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Ketua Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, menegaskan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin (06/07/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Lambung Karang Sakti segera diusut secara menyeluruh.
Rahmat mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan SIRA, pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dalam operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)/Terminal Khusus (Tersus) milik PT Lambung Karang Sakti di Sumatera Selatan.
“Kami menduga terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan peruntukan terminal. Selain itu, kami juga menemukan indikasi praktik under invoicing yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Rahmat saat dikonfirmasi pada Minggu (05/07/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020 yang mengatur izin pelayanan kepentingan umum.
Dalam aksi yang akan digelar, SIRA membawa tiga tuntutan utama kepada KSOP Kelas I Palembang. Pertama, mendesak Kepala KSOP membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelayanan terminal yang tidak sesuai peruntukan, dugaan praktik under invoicing, serta potensi kerugian negara dari sektor PNBP.
Kedua, SIRA meminta KSOP Palembang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, guna mengusut dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara, termasuk dugaan keterlibatan oknum di lingkungan KSOP Kelas I Palembang.
Ketiga, Rahmat menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Dalam surat tersebut, SIRA meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan serta mengevaluasi operasional PT Lambung Karang Sakti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap KSOP segera mengambil langkah konkret. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga tata kelola kepelabuhanan yang bersih dan melindungi kepentingan negara,” tegas Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Kelas I Palembang maupun PT Lambung Karang Sakti belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh SIRA.
