Pria di Musi Rawas Selipkan Senjata Tajam Selipkan Sajam di Pinggang

Laporan: UCI

 

MUSI RAWAS, BS — Tim Landak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

 

Dalam ungkap kasus ini petugas menangkap tersangka Andi Susanto (39) Warga Dusun II, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan, bahwa Andi ditangkap di Jalan Sudirman, Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (05/05/2025) sekitar Pukul 11.00 WIB.

 

“Tersangka ditangkap dalam giat Operasi Sikat Musi I Tahun 2025,” jelas Andi, pada Jumat (09/05/2025).

 

Pada saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.

 

“Tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk keperluan berjaga-jaga,” ungkap Agung.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan profesinya.

 

Ia mengimbau, masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin.

 

“Karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Agung.