Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Unit Reskrim Polsek Sukarami meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dan menangkap satu tersangka berinisial RR alias M Redho (26) warga Bougenville, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, pada Selasa (19/05/2026).
Sementara satu orang rekan tersangka bernama Endi statusnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DP0) dan dalam pengejaran Unit Reskrim.
Informasi dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/05/2026) sekitar Pukul 04.00 WIB, di Komplek Bougenville, Blok W, No 22, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, tepatnya dirumah korban mahasiswi bernama Septi Anggraini (20).
Kedua pelaku yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban telah lama mengincar rumah korban, melihat korban pergi keluar malam, kedua pelaku langsung beraksi. DPO Endi langsung membawa linggis masuk kedalam pekarangan yang tidak dikunci gembok pagarnya lalu merusak engsel pintu utama depan rumah dengan linggis.
Kemudian tersangka Redho langsung mengambil motor korban merek Scoopy yang saat itu kunci kontak masih dimotor, sedangkan DPO Endi masuk kedalam kamar dan mengambil 2 unit Laptop. Lalu kedua tersangka langsung kabur bersama barang curian.
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho saat jumpa pers kepada awak media mengatakan, modus para pelaku dengan cara melakukan patroli terlebih dahulu dan maving.
“Setelah dirasa aman, disaat korban pergi meninggalkan rumah pelaku melancarkan aksinya. Caranya mencongkel atau merusak pintu rumah korban, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor serta laptop,” ujar Kompol Alex.
Lanjutnya, bahwa setelah korban membuat laporan ke Polsek Sukarami, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah, belum sampai 1X24 jam salah satu pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku saat ini masih kita lakukan pengejaran dan sudah mengetahui identitasnya,” jelas Alex.
Salah satu tersangka ini merupakan residivis, dan saat beraksi berperan masing – masing ada yang merusak pintu dan satunya menunggu didepan mengamankan apabila ada orang lewat. “Kami masih dalami apakah pelaku ini pernah melakukan tindak pidana dilokasi TKP lainnya,” tegas dia.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Barang Bukti (BB) berhasil diamankan berupa satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam BG 3246 TT milik korban, linggis, 1 helai celana pendek biru, dan 1 helai baju kaos hitam.
“Motifnya pengakuan tersangka untuk dijual dan dimiliki, uangnya digunakan untuk keperluan sehari – hari dan membeli Narkoba,” tandasnya.
Sementara tersangka Redho, mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor. “Motor kami jual seharga Rp 1,3 juta, sementara dua laptop masih berada di DPO Endi,” katanya.
Dalam pers rilis tersebut juga menghadirkan korban Septi Anggraini (20). Dan Kapolsek dalam kesempatan ini memberikan kembali motor miliknya, “Alhamdulillah terima kasih kepada semua jajaran Polsek Sukarami, terkhusus Kapolsek yang dengan cepat menangkap pencuri motor saya, motor ini satu – satunya milik saya yang digunakan untuk pergi kuliah,” ungkap Septi Anggraini.
