Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya Ditahan Terkait Kasus Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran hukum di bidang perpajakan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.

 

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kejari Banyuasin secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

 

Penyerahan perkara tersebut diterima langsung oleh Kajari Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani,  bersama jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

 

Langkah tegas langsung diambil. Meski sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan, namun pada pelimpahan Tahap II ini, Kejari Banyuasin langsung menahan tersangka berinisial HP (49), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya.

 

HP diduga kuat melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.677.106.683, atau lebih dari Rp2,6 miliar.

 

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka, barang bukti, hingga proses penahanan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kejari Banyuasin menegaskan bahwa perkara ini akan diproses hingga ke tahap persidangan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi keuangan dan pendapatan negara.