Bantah Tuduhan Korupsi, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Lahan PT KAI Masuk Ranah Perdata

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset berupa lahan milik PT KAI (Persero) yang dikuasai dua perusahaan swasta, PT Rimco Rubber dan PT Sunan Rubber, kini memasuki tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

 

Sementara itu PT Rimco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui Kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, dan Muhammad Miftahudin, telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada status dan keabsahan kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai klien mereka.

 

“Penyidik mengajukan banyak pertanyaan, salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang ditempati klien kami,” ujar Dedi Irawan kepada wartawan usai pemeriksaan, pada Rabu (15/04/2026).

 

Dedi menegaskan, pihaknya membantah adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

 

“Kami menilai perkara ini tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, kedua perusahaan telah berdiri sejak lama, bahkan sejak tahun 1950 dan 1952, tanpa adanya klaim dari PT KAI sebelumnya.

 

“Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim dari PT KAI. Baru pada 2026 ini muncul klaim tersebut. Ini tentu menjadi pertanyaan,” ujarnya.

 

Terkait penggunaan lahan, kuasa hukum mengakui terdapat sebagian area milik PT KAI yang disewa oleh kliennya seluas sekitar 6.893 meter persegi. Lahan tersebut digunakan untuk fasilitas parkir dan mess karyawan.

 

“Untuk lahan itu kami sewa dan kami bayar secara berkala, sekitar Rp 380 juta per lima tahun,” katanya.

 

Sementara itu, untuk lahan lainnya, pihaknya menegaskan memiliki status hukum yang sah dengan dasar administrasi yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

“Selebihnya memiliki legalitas lengkap. Jadi tidak benar jika seluruhnya disebut milik PT KAI,” ucapnya.

 

Miftahudin menambahkan, persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

 

“Kalau memang PT KAI merasa memiliki, seharusnya dibuktikan melalui gugatan perdata, bukan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur korupsinya di mana? Ini perusahaan swasta,” ujarnya.

 

Meski demikian, pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

 

“Kami akan proaktif memenuhi panggilan kejaksaan serta memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan. Namun kami yakin tuduhan ini tidak benar dan tidak terdapat unsur korupsi,” pungkasnya.

 

Sementara itu, perwakilan PT Sunan Rubber, Ade, juga membantah tudingan penguasaan lahan milik PT KAI. Ia menyebut sejak awal telah menyampaikan kepada penyidik bahwa status lahan yang ditempati sah secara hukum.

 

“Kami sudah menyampaikan bahwa pernyataan PT KAI yang menyebut kami menguasai lahan mereka itu tidak benar,” ujarnya.

 

Ade menambahkan, kedua perusahaan telah berdiri lebih dari 70 tahun dan memiliki dasar kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Kami memiliki hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.

 

Hal senada disampaikan perwakilan PT Rimco Rubber, Alex Kurniawan Edy, yang turut membantah adanya unsur korupsi dalam perkara tersebut.

 

“Tidak benar sama sekali, termasuk dugaan korupsi itu. Tidak ada,” ujarnya.

 

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi tetap konsisten dengan penjelasan sebelumnya.

 

“Sejak awal kami sudah jelaskan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.

 

Pihak perusahaan berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan ditempatkan sesuai dengan ranah hukum yang tepat.