Selama Tiga Hari, ETLE Mobile Catat 342 Pelanggaran Lalu Lintas di Palembang
PALEMBANG, BS — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang terus menggencarkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile. Selama tiga hari pelaksanaan, ratusan pelanggaran kendaraan roda dua maupun roda empat berhasil terekam.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat Lantas AKP Sayyid Malik Ibrahim mengungkapkan, penindakan ETLE mobile dilakukan secara intensif di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Kami terus menggencarkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile bagi pengendara yang melanggar aturan,” ujar AKP Sayyid Malik Ibrahim, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, selama periode Senin 2 Februari hingga Rabu 4 Februari 2026, tercatat sebanyak 342 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor maupun mobil dan langsung ditindak melalui sistem tilang elektronik.
“Personel kami rutin melakukan patroli mulai pagi, siang hingga sore hari dengan membawa perangkat ETLE handheld. Peralatan ini merupakan dukungan dari Ditlantas Polda Sumsel yang bersumber dari Korlantas Polri,” jelasnya.
Dalam mekanisme penindakan, petugas di lapangan terlebih dahulu melakukan pemotretan terhadap kendaraan yang melanggar. Foto tersebut memuat bukti pelanggaran serta pelat nomor kendaraan yang terlihat jelas.
Selanjutnya, hasil rekaman pelanggaran dikirim ke back office ETLE untuk dilakukan verifikasi berdasarkan data kepemilikan dan alamat kendaraan.
“Setelah data terverifikasi, petugas akan mengirimkan surat klarifikasi ke alamat pemilik kendaraan,” tegas AKP Sayyid Malik Ibrahim.
Surat klarifikasi tersebut bertujuan memastikan apakah kendaraan masih digunakan oleh pemilik terdaftar atau sudah berpindah tangan. Pasalnya, tidak jarang kendaraan dipinjamkan, dijual, atau digadaikan kepada pihak lain.
“Masyarakat diberikan waktu tujuh hari kerja untuk memberikan konfirmasi apabila kendaraan sudah dijual, dipinjamkan, atau berpindah kepemilikan,” ujarnya.
Namun, apabila pelanggaran diakui, pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan ETLE mobile antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus lalu lintas, serta berboncengan lebih dari satu orang.
AKP Sayyid Malik Ibrahim juga menegaskan akan menindak tegas pengendara yang mencoba mengelabui kamera ETLE dengan menggunakan pelat nomor palsu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Jika ditemukan di lapangan, pelanggaran tersebut akan diproses secara pidana,” pungkasnya.
