Sidang Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim, Sekwan DPRD Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Palembang

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (29/07/2026).

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Edi Susanto selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim, Ilham Sugiono selaku Kepala Bidang pada Dinas PUPR, Ependi selaku konsultan pengawas lapangan, serta Riffa yang merupakan pedagang material.

 

Saksi Edi Susanto menjelaskan mekanisme penyusunan anggaran di DPRD Kabupaten Muara Enim. Menurutnya, pembahasan anggaran dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) sebagai alat kelengkapan DPRD yang memiliki kewenangan membahas anggaran bersama pemerintah daerah.

 

Ia menerangkan bahwa terdakwa Kholizol Tamhullis saat itu merupakan anggota Badan Musyawarah (Banmus) sekaligus anggota Komisi IV DPRD, namun bukan pimpinan komisi maupun anggota Badan Anggaran.

 

“Banmus bertugas mengatur jadwal kerja DPRD dan jadwal persidangan, bukan membahas anggaran proyek,” jelas Edi di hadapan majelis hakim.

 

Edi juga menerangkan bahwa proses penganggaran dimulai dari penyampaian dokumen oleh pemerintah daerah kepada DPRD, kemudian dibahas melalui mekanisme Badan Anggaran, dilanjutkan rapat paripurna hingga pengambilan keputusan secara kolektif kolegial.

 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya anggota DPRD yang mengklaim suatu proyek sebagai miliknya dalam forum resmi, Edi menegaskan hal tersebut tidak pernah terjadi.

 

“Sepanjang saya mengikuti rapat, saya tidak pernah mendengar ada anggota DPRD yang mengatakan proyek tertentu adalah miliknya. Hal seperti itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

 

Sementara itu, saksi Ilham Sugiono memberikan keterangan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi di persidangan.

 

Saat ditanya mengenai Anggoro Haryadi, Ilham mengaku hanya mengetahui dari informasi yang didengarnya bahwa Anggoro merupakan seorang pemborong.

 

“Yang saya dengar Pak Anggoro itu seorang pemborong,” ujarnya.

 

Ilham juga mengaku tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Harbisot yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Ia hanya pernah mendengar bahwa Harbisot merupakan adik Bupati Muara Enim.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya panggilan telepon maupun video call WhatsApp dengan Harbisot terkait proyek Irigasi Air Lemutu, Ilham dengan tegas membantah seluruhnya.

 

“Saya tidak pernah ditelepon Harbisot, tidak pernah melakukan panggilan video WhatsApp dengan Harbisot maupun Iwan Setiawan terkait pekerjaan apa pun, apalagi mengenai proses tender. Saya tidak tahu teknisnya karena itu bukan bidang saya dan bukan saya PPK-nya,” tegas Ilham.

 

Ia juga membantah pernah menerima permintaan untuk membantu memenangkan PT Dauladipa Cipta Konsultan maupun membantu penyediaan material proyek.

 

Selain itu, Ilham menegaskan dirinya tidak pernah menghadiri pertemuan di rumah Harbisot sebagaimana tertuang dalam pertanyaan BAP.

 

“Saya tidak pernah mengikuti pertemuan tersebut. Saya bahkan tidak pernah ke rumah Harbisot dan tidak mengetahui lokasi rumahnya,” katanya di hadapan majelis hakim.

 

Selanjutnya, saksi Ependi selaku konsultan pengawas lapangan menerangkan dirinya menjabat sebagai Tim Leader dari perusahaan konsultan pengawas yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pekerjaan proyek.

 

Menurutnya, pelaksanaan proyek dimulai sekitar pertengahan Juli setelah dilakukan survei lapangan dan persiapan teknis. Selama pekerjaan berlangsung, tim pengawas secara rutin melakukan pengawasan terhadap progres fisik pekerjaan.

 

Ependi mengungkapkan bahwa selama melakukan pengawasan dirinya pernah bertemu seseorang dari pihak kontraktor yang mengaku berasal dari daerah pemilihan (dapil) lokasi proyek. Namun, orang tersebut tidak pernah menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan miliknya.

 

“Dia hanya mengatakan ini dapil saya, tidak pernah mengatakan bahwa proyek ini miliknya,” ujar Ependi.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga akhir Desember progres pekerjaan baru mencapai sekitar 31 persen, padahal berdasarkan kontrak pekerjaan seharusnya telah selesai 100 persen.

 

Setiap bulan, pihak konsultan pengawas selalu membuat laporan adanya deviasi progres pekerjaan kepada pihak terkait.

 

“Deviasi progres sangat tinggi dan kami selalu mengingatkan kontraktor. Kondisi seperti itu jelas tidak dibenarkan karena target pekerjaan seharusnya sudah selesai 100 persen,” tegasnya.

 

Ependi mengaku tidak mengetahui kendala keuangan yang dialami kontraktor karena hal tersebut bukan menjadi kewenangannya sebagai konsultan pengawas.

 

Sementara itu, saksi Riffa selaku pedagang material menjelaskan dirinya hanya mengetahui proses pengiriman material berupa pasir dan batu split ke lokasi proyek. Pembayaran material dilakukan secara bertahap sesuai pengiriman.

 

Menurut Riffa, seluruh pembelian material yang dilakukan terdakwa Raga Alan Sakti telah dibayarkan seluruhnya.

 

“Seluruh tagihan pembelian material dari terdakwa Raga sudah lunas dan tidak ada lagi tunggakan pembayaran,” terang Riffa di hadapan majelis hakim.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.